Suara.com - Meninggalnya mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (purn) Doni Monardo memicu luka mendalam di hati masyarakat Indonesia. Sosok yang disebut sebagai pahlawan Covid-19 ini akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau TMP Kalibata.
Kabar meninggalnya mantan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan cepat menyebar ke berbagai grup WhatsApp rekan wartawan, kepergian Doni juga dikonfirmasi Stafsus Kepala BNPB periode 2019-2020 Egy Massadiah.
"Telah meninggal dunia, Letjen Purn DR HC Doni Monardo, (Kelahiran 10 Mei 1963) pada hari Ahad, 3 Desember 2023 pukul 17.35 WIB. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ujar Egy melalui pesan singkatnya, Minggu (3/12/2023).
Doni Monardo meninggal di RS Siloam Semanggi dan jenazahnya dibawa ke rumah duka di Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu, 3 Desember 2023 jam 9 malam. Pada Senin, 4 Desember 2023 jenazah lelaki berusia 60 tahun itu dilepas secara militer dari rumah duka ke Mako Kopassus Cijantung.
Baca Juga: Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Panglima TNI Agus Subiyanto jadi Inspektur Upacara
Selanjutnya Doni dimakamkan di TMP Kalibata pada pukul 10.30 WIB, dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat peristirahatan terakhir lelaki yang terkenal aktif di Lingkungan Hidup itu.
Mengingat, TMP Kalibata bukanlah tempat yang terkenal cukup istimewa dan tidak sembarang orang bisa dimakamkan di lokasi tersebut. Berikut ini fakta menarik TMP Kalibata yang berhasil dirangkum suara.com, Senin (4/12/2023).
1. Tidak Cuma Untuk Pahlawan
Menurut skripsi karya Feby Hendola Kaluara, Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 2012 menyebutkan jika TMP Kalibata tidak hanya dibangun sebagai rumah terakhir pahlawan nasional Indonesia. Tetapi juga warga sipil yang sudah dianggap pahlawan sesuai dengan keputusan presiden atau sosok tersebut memiliki tanda kehormatan bintang RI seperti Mahaputera, bintang Gerilya dan sebagainya.
2. Asalnya Bukan di Kalibata
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Doni Monardo
Masih merujuk skripsi Feby, awalnya taman makam pahlawan ini bukan berada di Kalibata, melainkan di Jakarta Utara yang kemudian dipindahkan ke Kalibata pada 1953. Saat di Kalibata, barulah pembangunan TMP dipikirkan dengan matang.
Dari mulai lima balok menjulang tinggi yang merepresentasikan lima sila dasar negara Indonesia. Sampai akhirnya pada Hari Pahlawan 10 November 1954, barulah lokasi ini diresmikan langsung oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno.
3. Punya Luas 25 Hektar
Lokasi yang terletak di antara Pasar Minggu dan Pancoran ini, mendapat program perluasan oleh Presiden Soeharto seluas 25 hektar. Status yang awalnya hanya sebagai TMP ini juga berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Pahlawan Nasional pada 1976 oleh presiden RI kedua itu.
4. Informasi Nama Pahlawan
Dalam skripsi Feby juga menyebutkan ada ukiran di dinding besar setelah pos penjagaan, yaitu sederet nama pahlawan yang dimakamkan di TMP Kalibata. Lengkap dengan detail tahun jenazah tersebut disemayamkan.
Berkat desain yang apik, pemakanan ini ternyata berhasil membuat nuansa yang syahdu dan asri berbeda dari tempat pemakaman pada umumnya.
5. Syarat Pemakaman di TMP Kalibata
Untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
A. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
B. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah.
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
6. Prosedur Pemakaman di TMP Kalibata
Menurut Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, produser pemakaman di TMP Kalibata di antaranya sebagai berikut:
1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum atau almarhumah kepada Garnizun setempat.
2) Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3) Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak
berdomisili di Ibukota Negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI atau keluarga almarhum almarhumah mengajukan permohonan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4) Permohonan pemakaman dilengkapi dengan:
a. Surat Keterangan meninggal atau wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum atau almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.