Suara.com - Indonesia mendapatkan 221.000 kuota ibadah haji di tahun 2024 dan petugas haji baru sebanyak 2.200 orang. Untuk itu, dibuka lowongan petugas haji 2024. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak cara daftar Petugas Haji 2024 di bawah ini.
Proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M dimulai di akhir tahun 2023. Proses seleksi petugas haji 2024 akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten hingga ke pusat. Ada tiga kategori petugas haji yang dibutuhkan, antara lain:
1. Petugas PPIH Kloter yang bertugas menyertai jamaah.
2. Petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau PPIH Arab Saudi (Non Kloter).
3. Petugas pendukung PPIH.
Proses seleksi
Proses seleksi petugas haji 2024 dimulai di akhir tahun yakni bulan Desember dan dijadwalkan pada awal 2024 sudah diperoleh daftar nama yang lolos sebagai petugas penyelenggara ibadah haji 1445 H. Adapun syarat dan cara daftar petugas haji 2024, silahkan disimak di bawah ini.
Syarat daftar petugas Haji 2024
Persyaratan pendaftaran petugas haji 2024 belum dirilis secara resmi oleh Kemenag. Akan tetapi, kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan petugas haji tahun 2023.
Merujuk persyaratan pendaftaran petugas haji tahun 2023, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama. Pendaftar hanya perlu klik menu Pendaftaran Petugas Haji. Dilanjutkan dengan mengikuti arahan yang ada di dalam app.
Syarat khusus untuk pembimbing ibadah haji diberlakukan berupa sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Selain itu, petugas ibadah haji yang bertugas sebagai PPIH Kloter maupun Arab Saudi harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan juga dapat menggunakan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2024? Bipih Naik 5 Persen, Per Jamaah Bayar Ongkos Rp 56 Juta
Syarat lain untuk yang mau mendaftar petugas kloter dan PPIH Arab Saudi adalah: