Iriana Jokowi Dicela karena Tak Ikut Melayat Mertua, Padahal Hukum Islam Sebut Makruh

Sabtu, 02 Desember 2023 | 15:05 WIB
Iriana Jokowi Dicela karena Tak Ikut Melayat Mertua, Padahal Hukum Islam Sebut Makruh
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana meninjau sekaligus meresmikan secara langsung hunian tetap (huntap) pascabencana badai siklon tropis seroja di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (29/12/2022). [Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, jadi bahan gunjingan politisi PDIP FX Hadi Rudyatmo karena disebut tidak menghormati mertuanya. Sebab, Iriana dituding tidak datang ke pemakaman Sudjiatmi Notomihardjo, ibu Jokowi.

“Wong mertuanya sendiri aja tidak dihargai dihormati, yang membesarkan Pak Joko Widodo yang bisa menjadi presiden. Kalau Pak Joko Widodo enggak jadi presiden kan (Iriana) juga tidak jadi ibu negara,” ucap FX Rudy pada Rabu, 19 November 2023.

Meski FX Rudy bersikukuh ibu tiga anak itu tidak datang ke acara pemakanan. Namun ada juga publik yang meyakini Iriana hadir pada proses pemakaman yang dilakukan pada 26 Maret 2020.

bunda Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomiharjo. (ANTARA)
Ibu Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomiharjo. (ANTARA)

Sementara itu melansir NU Online, Sabtu (2/12/2023) Ustad Alhafiz Kurniawan dalam tanya jawab dengan pembaca menjelaskan, dalam hukum islam perempuan tidak diwajibkan mengantarkan jenazah ke pemakaman. Ini berdasarkan penjelasan salah satu sahabat wanita Nabi Muhammad SAW, Nusaibah binti Al-Harits atau yang lebih dikenal Ummi Athiyyah RA.

Pejuang perempuan dari kaum Anshar ini mengaku pernah dapat penjelasan sekaligus larangan dari Nabi Muhammad SAW untuk tidak datang ke pemakaman.

"Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami," ujar Ummi Athiyyah dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Berkat hadist ini, mayoritas ulama umumnya melarang perempuan mengantar jenazah ke pemakaman. Tapi larangan bersikap wajib, yaitu hanya makruh tanzih dan tidak sampai pada makruh tahrim.

Iriana dan Jokowi. (Biro Pers.Sekretariat Presiden - Laily Rachev)
Iriana dan Jokowi. (Biro Pers.Sekretariat Presiden - Laily Rachev)

Makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas. Sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki juga menambahkan bahwa larangan untuk mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Larangan ini bagi perempuan bersifat longgar.

Baca Juga: Profil Setya Novanto, Benarkah Dia Nyaris 'Diselamatkan' Jokowi dari Kasus Korupsi e-KTP?

Meski tidak dilarang dengan tegas atau makruh yang berarti ditinggalkan dapat pahala, dan dikerjakan tidak mendapat dosa. Namun ustad Alhafiz Kurniawan tetap mengingatkan untuk menjaga adab di makam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI