3. Tidak berduaan
Setelah mendapatkan restu dari orang tua, tidak berarti seorang laki-laki dan perempuan bertemu secara berduaan. Maka dari itu diperlukan pihak ketiga untuk menemani laki-laki.
4. Menjaga pandangan dan menutup aurat
Saat menemui calon pasangannya, diharuskan untuk menjaga pandangan dan menutup auratnya.
5. Shalat Istikarah
Setelah mengetahui biodata calon pasangan, dianjurkan untuk melakukan sholat Istikarah untuk mendapatkan jawaban terbaik dari Allah SWT.
6. Menentukan waktu Khitbah (lamaran)
Proses taaruf tidak diperbolehkan dengan proses yang lam agar tidak menimbulkan fitnah. Selain itu, jarak waktu dan akad yang terlampau lama dapat merugikan pihak perempuan.
7. Akad
Baca Juga: Penampilan Aaliyah Massaid di Video Klip Reza Artamevia Dianggap Kayak Biduan
Setelah khitbah dilakukan, tanpa perlu menunggu lama untuk melangsungkan Akad nikah. Pelaksanaan pernikahan cukup dilakukan semampu dari kedua belah pihak.