Suara.com - Selain isu mengenai pemberantasan korupsi, ternyata Indonesia juga belum sepenuhnya selesai dalam hal mencegah dan menangani kasus-kasus kekersan seksual. Hal itu pun terbukti dalam laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menerima 1.759 laporan kasus kekerasan seksual antara bulan Januari-November 2022.
Pencatatan angka itu belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Diketahui sudah ada Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memberi pengakuan dan mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual yang fisik atau non-fisik, pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kalau rancangan UU TPKS ini sangatlah penting. Hal itu untuk mencegaha kekerasan seksual dan efektif untuk menjaga dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
UU TPKS Sudah Disahkan
Baca Juga: Alasan Generasi Muda Harus Peduli dengan Keseriusan Pemberantasan Korupsi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah menjadi UU TPKS resmi disahkan pada April 2022. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan fraksi sebanyak dua kali.
Dalam sidang paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Nintang Darmawati mengatakan bahwa UU TPKS merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, UU ini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, ternyata masih ada pihak-pihak yang menolak pengesahan UU TPKS ini. Mereka kurang setuju dengan konsep 'consent' (kondisi sadar dan suka sama suka) yang dianggap bisa mengakui hubungan seks di luar nikah dan dilihat bertentangan dengan nilai masyarakat kita.
Lantas mengapa kita generasi muda harus peduli dengan UU TPKS? Berikut ulasannya.
Alasan Genarasi Muda Harus Peduli dengan UU TPKS
Baca Juga: Ajak Generasi Muda Lakukan Aksi Bersih-bersih Sampah di Piala Dunia U-17
Berikut adalah alasan kenapa sebagai generasi muda harus peduli dengan UU TPKS.
1. Perlu diketahui kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan seksual adalah remaja dan orang muda. Maka dari itu, sebagai generasi muda kita harus peduli dengan peraturan mengenai kekerasan seksual.
2. Semua orang pasti mendambakan kehidupan yang nyaman dan aman. Namun, tak bisa dipungkiri kalau kekerasan seksual sudah terus-menerus menjadi ancaman. Jangan sampai ada tambahan masalah mengenai perlindungan hukum yang masih ambigu.
3. Hal ini sangat penting untuk pemerintah kita dalam melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan hukum untuk korban tanpa pandang bulu. Lantaran, tak sedikit kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat.