Suara.com - Kabar meninggalnya Eddy Rumpoko, yang dikenal karena pernah menjadi Wali Kota Batu, disorot banyak orang. Ia dinyatakan meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Eddy adalah terpidana kasus korupsi gratifikasi sebesar hampir Rp47 miliar, dan telah divonis 7 tahun penjara pada Mei lalu.
Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu selama dua periode, sejak 2007 hingga 2017 lalu. Pada era kepemimpinannya, Kota Batu mengalami banyak perubahan positif dan pembangunan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Lewat Kemenkumham, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Ditilik dari latar belakang keluarga, Eddy Rumpoko adalah putra sulung dari almarhum Brigjen TNI (Purn) Sugiyono dan Egnie Rumambe Sugiyono. Sang ayah juga pernah memimpin Kota Malang pada medio 1973 hingga 1983 lalu, dan tercatat sebagai salah satu pendiri Batalyon Infanteri 507/Sikatan, Kodam V/Brawijaya.
Eddy Rumpoko menikah dengan Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si, dan memiliki tiga anak. Anak-anaknya ini bernama Dinasty Rumpoko, Ganisa Pratiwi Rumpoko, dan Raras Rumpoko. Latar belakang yang dimilikinya sebenarnya adalah seorang pengusaha di bidang properti.
Kekayaan Eddy Rumpoko
Mengacu pada LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2015 lalu, tahun pertama ketika ia menyerahkan laporan ini, harta kekayaan Eddy Rumpoko adalah sebesar Rp16,438 miliar dan US$181,437.
Harta ini terbagi ke dalam beberapa bentuk berbeda, seperti harta tidak bergerak, tanah dan bangunan, harta bergerak, logam mulia dan barang seni serta barang antik, hingga surat berharga, kas, dan setara kas.
Baca Juga: Efek Kasus Firli, KPK Tunda Sejumlah Kegiatan Khawatir Keterlibatan Masyarakat Minim
Setelah dipotong utang dan kewajiban, maka total harta kekayaan yang dimilikinya adalah sejumlah yang disebutkan tadi.
Eddy Rumpoko dipidana atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar, yang tentu saja berpengaruh besar pada harta kekayaan yang dimilikinya. Namun demikian belum ada informasi resmi mengenai kekayaan yang dimiliki almarhum per tahun 2023 ini, sehingga data terkini yang valid hanya berupa LHKPN yang dilaporkannya 8 tahun lalu.
Kontributor : I Made Rendika Ardian