Suara.com - Profil Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa ramai diperbincangkan setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Saleh kini mengampu jabatan baru yakni Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menggantikan Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI No. Kep/1384/XI/2023.
Jabatan tinggi di dalam struktur organisasi TNI AD ini tak didapatkan Saleh dengan semudah membalik telapak tangan. Dia telah meniti karier di TNI sejak puluhan tahun lalu. Setelah lulus dari Akademi Militer pada 1991 dengan kecabangan infanteri atau Kopassus. Saleh pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon 23 Grup 2/Kopassus, Wakil Asisten Operasi Danjen Kopassus, dan Komandan Grup 1/Kopassus (2012-2013).
Ia lantas naik karier menjadi Asisten Operasi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Asops Kasdam) Iskandar Muda pada 2013-2015, Pasis Sesko TNI (2015-2016), dan Pamen Ahli Kopassus Bidang Pendidikan dan Latihan (2016). Selanjutnya, Saleh menduduki jabatan Danrem 132/Tadulako. Lalu Wadanpussenif Kodiklatad (2017-2019), Kasdam Jaya (2019-2021), dan Kaskogabwilhan II (2021-2022) Terakhir Saleh menjadi Pangdam XVII Cendrawasih (2022-2023) dan Perwira Staf Ahli Tingkat III Kasad Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba (2023).
Baca Juga: Menangis Menantunya Dilantik Jadi KASAD, Ini Kata-kata Luhut soal Pahit Kariernya di TNI AD
Saat menjabat sebagai Pangdam XVII Cendrawasih, Saleh Mustafa pernah terlibat kasus terkait pemeriksaan belasan Personel Yonif Raider 600 terkait tewasnya warga di Kabupaten Mappi, Papua pada September 2022 lalu. Saleh Mustafa mengakui, ada 14 personel Batalion Infantri Raider 600/Modang diperiksa Sub Detasemen Polisi Militer Merauke terkait meninggalnya warga sipil di Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua.
Salah satunya adalah komandan pos, yang juga akan diperiksa karena Bruno Amenim Kimko meninggal dunia pada 30 Agustus lalu, saat berada di Pos Batalion Infantri Raider 600/Modang, yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan perbatasan negara.
Sejauh ini, kata Saleh, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut namun bila ada maka yang bersangkutan akan diproses hukum, walaupun sudah ada penyelesaian secara adat. "Kasusnya tetap diproses hukum," kata dia.
Kimko diketahui berada di Pos Batalion Infantri Raider 600/Modang setelah ditahan bersama seorang rekannya, Norbertus Kanggun, yang juga dilaporkan cedera. Mereka ditahan di sana setelah ada laporan warga ke Pos TNI dan dibawa ke pos itu. Jenazah Kimko dimakamkan 1 September lalu di TPU Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: TNI AD Tengah Bersiap Jelang Sertijab KSAD Dudung Abdurrahman