Berkaca dari BCL, Apa Hukumnya Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 01 Desember 2023 | 12:43 WIB
Berkaca dari BCL, Apa Hukumnya Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?
Bunga Citra Lestari (BCL) dan ibu mertua Dida Sinclair (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan kabar pernikahannya dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023, Bunga Citra Lestari (BCL) terpantau sudah mengubah username alias nama Instagram-nya pada Kamis (30/11/2023).

Nama Instagram BCL yang dulunya @bclsinclair kini sudah berubah menjadi @itsmebcl. Perubahan nama Instagram BCL ini pun ramai menuai sorotan publik.

Seperti yang diketahui, Sinclair merupakan nama belakang almarhum suaminya, aktor Ashraf Sinclair yang wafat pada 2020 kemarin.

Setelah hampir 4 tahun Ashraf Sinclair meninggal dunia, BCL menggunakan tambahan Sinclair pada nama akun Instagram-nya.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kerja Apa, Yakin Bisa Nafkahi BCL, Noah dan 3 Anaknya?

"Sekarang tahu kenapa di Islam nggak boleh pakai nama belakang suaminya, entah akan ditinggal meninggal atau bercerai, yang baik adalah nama ayahnya," komentar salah satu netizen pada unggahan foto terbaru BCL.

Sebenarnya seperti apa hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri?

Dikutip dari laman NU Online, Islam mengecam keras mereka yang mencantumkan nama orang lain di belakang  selain nama ayah secara sengaja untuk niat nisbah biologis.

Sebab perbuatan itu merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri. Ini termasuk sikap kufur nikmat dan kedurhakaan.

Dalil terkait pengharaman penisbahan nama orang lain terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi, " Ud'hum li`b`ihim huwa aqsau 'indallh," (Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah).

Baca Juga: Akan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Masih Punya Tanggungan Nafkah Anak Rp15 Juta per Bulan

Perihal penambahan nama suami di belakang nama istri terjawab dari penjelasan Sayyid Al-Alusi. Menurutnya, penisbahan nama secara biologis selain orangtua itu dilarang kalau memang dilakukan secara sengaja.

"Secara lahiriyah, ayat ini mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah," berikut penjelasan Sayyid Mahmud Al-Alusi, (Lihat Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi, tanpa tahun, juz 21, halaman 149).

"Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram," demikian sambungnya.

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, juga menyampaikan bahwa yang mutlak diharamkan adalah dengan sengaja mengubah nasab.

"Adapun masalah, menyematkan nama suami dalam nama dirinya itu bukan tradisi Islam. Ikut-ikutan di Barat sana," ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (1/12/2023).

"Cuma karena niatnya bukan mengubah nasab, karena mengikuti tradisi di luar Islam ya salah dari sisi ini (tradisi). Bukan diharamkan seperti mengubah nasab," sambung Buya Yahya.

Jadi, sebelum mengambil keputusan akan menambah nama suami atau tidak, ada baiknya mempertimbangkan kembali penjelasan di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI