Berkaca dari BCL, Apa Hukumnya Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 01 Desember 2023 | 12:43 WIB
Berkaca dari BCL, Apa Hukumnya Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?
Bunga Citra Lestari (BCL) dan ibu mertua Dida Sinclair (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan kabar pernikahannya dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023, Bunga Citra Lestari (BCL) terpantau sudah mengubah username alias nama Instagram-nya pada Kamis (30/11/2023).

Nama Instagram BCL yang dulunya @bclsinclair kini sudah berubah menjadi @itsmebcl. Perubahan nama Instagram BCL ini pun ramai menuai sorotan publik.

Seperti yang diketahui, Sinclair merupakan nama belakang almarhum suaminya, aktor Ashraf Sinclair yang wafat pada 2020 kemarin.

Setelah hampir 4 tahun Ashraf Sinclair meninggal dunia, BCL menggunakan tambahan Sinclair pada nama akun Instagram-nya.

"Sekarang tahu kenapa di Islam nggak boleh pakai nama belakang suaminya, entah akan ditinggal meninggal atau bercerai, yang baik adalah nama ayahnya," komentar salah satu netizen pada unggahan foto terbaru BCL.

Sebenarnya seperti apa hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri?

Dikutip dari laman NU Online, Islam mengecam keras mereka yang mencantumkan nama orang lain di belakang  selain nama ayah secara sengaja untuk niat nisbah biologis.

Sebab perbuatan itu merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri. Ini termasuk sikap kufur nikmat dan kedurhakaan.

Dalil terkait pengharaman penisbahan nama orang lain terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi, " Ud'hum li`b`ihim huwa aqsau 'indallh," (Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah).

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kerja Apa, Yakin Bisa Nafkahi BCL, Noah dan 3 Anaknya?

Perihal penambahan nama suami di belakang nama istri terjawab dari penjelasan Sayyid Al-Alusi. Menurutnya, penisbahan nama secara biologis selain orangtua itu dilarang kalau memang dilakukan secara sengaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI