Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan mengganti sistem food estate dengan contract farming atau pertanian kontrak jika terpilih menjadi Presiden 2024. Sistem ini nantinya akan menggantikan food estate karena dinilai lebih menghargai petani yang telah lama bekerja memproduksi pangan. Lantas apa beda food estate dan cantract farming?
Sebagaimana diketahui food estate merupakan program yang digagas oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anies menilai program contract farming sebagai pengganti food estase bakal menjadikan para sentra pertanian sebagai mitra. Pasalnya, selama ini Anies menilai bahwa sistem food estate malah memberi dana kepada korporasi, sehingga tidak dirasakan oleh rakyat langsung.
"Jadi sentra-sentra pertanian yang sekarang ada itu dijadikan sebagai mitra, bisa BUMD, BUMN, swasta, tapi pemerintah menyiapkan regulasinya. Sehingga memungkinkan produk pertanian mereka itu langsung bisa diambil oleh masyarakat yang membutuhkan lewat badan-badan usaha itu," kata Anies Baswedan saat berkampanye di kebun petani hortikultura Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, seperti yang dikutip pada
Kamis (29/11/2023).
"Itulah kenapa kita memilih melakukan contract farming supaya anggaran negara bukan malah dibuat ke tempat yang baru, tapi justru memberikan kepada mereka yang selama ini sudah bekerja untuk produksi pertanian. Di situ letak perbedaannya, ya," terang Anies.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Kritik Anies Soal Contract Farming
Sebenarnya contract farming atau pertanian kontrak bukanlah sesuatu yang baru. Namun, dalam kehidupan sehari-hari istilah ini memang belum lazim terdengar di telinga masyarakat.
Badan Pangan Dunia (FAO) menerangkan arti contract farming sebagai suatu bentik kesepakatan di muka yang dilakukan antara petani dan pembeli. Kedua belah pihak biasanya akan menyepakati syarat dan ketentuan dari produksi sampai pemasaran produk pertanian.
Dengan adanya perjanjian tersebut, maka biasanya akan menentukan harga yang harus dibayar kepada para petani, kuantitas dan kualitas produk yang diminta pembeli, dan juga tanggal penyerahan (hasil dari pangan) kepada pembeli.
Menurut beberapa kasus, kontrak pertanian juga bisa mencakup informasi yang lebih rinci terkait bagaimana proses produksi akan dilakukan. Selain itu mencakup pula poin-poin tertentu, seperti benih, pupuk, dan saran teknis yang selanjutnya akan disediakan oleh sang pembeli.
Berdasarkan catatan, FAO sistem contract farming telah ada selama beberapa dekade terakhir. Belakangan ini, sistem pertanian kontrak makin diminati di sejumlah negara berkembang.
Baca Juga: Bila Bebankan APBN, Timnas AMIN Tegaskan Janji Anies Kaji Ulang UU IKN
Menurut laporan Bank Dunia pada tahun 2014 lalu memberikan gambaran terkait dampak pertanian kontrak di sejumlah negara. Salah satunya di Senegal yang sudaj menerapkan sistem ini ntuk komoditas kacang tanah. Dalam perkembangannya, sistem ini sudaj memberikan setidaknya peningkatan pendapatan kotor terhadap pertanian sebesar 39 persen. Nilai ini disebut lebih tinggi dibandingkan dengan petani yang tak terlibat dalam sistem kontrak.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan pada buku pintar Food Estate, food estate merupakan istilah yang populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman berskala luas (>25 ha). Sistem ini dilakukan dengan menerapkan konsep pertanian sebagai industri yang berbasis ilmu pengetahuan serta ilmu teknologi (iptek), modal, organisasi dan manajemen yang modern.
Adapun konsep dasar dari food estate terletak pada keterpaduan sektor dan juga subsektor dalam sebuah sistem agribisnis. Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber daya secara optimal dan lestari, dikelola dengan profesional, didukung oleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas, teknologi tepat yang berwawasan lingkungan serta kelembagaan yang kokoh.
Istilah food estate berfokus pada sistem agribisnis yang ditanamkan dengan kokoh terutama di pedesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat adat atau lokal. Cara itu dipilih karena merupakan landasan dalam pengembangan suatu wilayah.
Pada umumnya, komoditi prioritas yang dikembangkan dalam sistem food estate ini yaitu padi, jagung, sorgum, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi maupun ayam.
Nah itulah penjelasan tentang beda food estate dan cantract farming. Kedua sistem itu memiliki keunggulan masing-masing, namun hal ini juga harus didukung dengan kebijakan pemerintah yang baik dan bersih.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari