Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 30 November 2023 | 17:47 WIB
Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK
Nayunda Nabila Nizrinah, penyanyi dangdut yang manggir dari panggilan KPK (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terbaru, KPK baru saja memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kader Partai NasDem tersebut.

Sayang, penyanyi jebolan Rising Star Dangdut asal Makassar itu mangkir dari panggilan KPK. Informasi ini dibeberkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Tadi kami cek memang belum hadir. Nanti kami update kembali. Memang belum hadir hari ini, tapi betul ada panggilan," ujar Ali, dikutip Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Sempat Minder Buka Acara Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Sementara: Jangan Teriak-teriak Jujur Itu Baik, tapi Kita...

Kendati belum bisa menjelaskan detail keterkaitan Nayunda Nabila di kasus SYL, Ali mengungkapkan jika pemanggilan wanita 32 tahun itu untuk memperjelas dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri di Kabinet Jokowi tersebut.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]

"Ini untuk memperjelas dugaan korupsi dengan tersangka SYL terkait dugaan kasus pemerasan suap dan gratifikasi," terang Ali.

Selain memanggil Nayunda Nabila, KPK juga memanggil 5 orang lain, yakni Adc Menteri Pertanian Panji Harjanto, Direktur Serelia Ismail Wahab, Direktur PT Centra Biotech Indonesia Adam Sediyoadi Putra, Fajar Noviandra, dan Nur Habibah Al Majid.

Sebagai informasi, saat ini SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menerima sejumlah uang dari para bawahannya.

Baca Juga: Setelah Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Terkini, mantan Menteri Pertanian itu telah menjadi tahanan KPK. Selain SYL, ada dua tersangka lain yang telah ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kedua tersangka lain tersebut adalah Sekertaris Jenderal Kementan Kasdi dan Direktur Kementan Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI