Suara.com - Kepolisian Sumut telah menangkap LDS atau Lukman Dolok Saribu (57), warga Sorong, Papua Barat yang melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad melalui video yang diunggah di media sosial. Ia juga sempat meminta Israel untuk membantai warga negara Indonesia atau WNI di Palestina.
Video tersebut viral dan membuat netizen geram. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengamankan LDS pada Minggu, 26 November 2023 kemarin.
Saat ini, LDS sudah berada di Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas video yang dibuatnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten tersebut karena sangat sensitif.
Baca Juga: Dewi Bulan Menantang Allah SWT Hancurkan Hidupnya Dalam Sebulan: Tahun Lalu Sudah Saya Tantang
”Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,” imbaunya.
Saat ini nama LDS jadi buah bibir publik, banyak yang penasaran siapa sosok Lukman Dolok sebenarnya.
Profil Lukman Dolok
Tidak banyak informasi yang diketahui tentang LDS, tapi Lukman Dolok Saribu (LDS) diketahui berasal dari Lumban Na Bolon, Desa Dolok Saribu, Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.
Pria yang lahir pada 4 Agustus 1966 ini merantau ke Papua Barat dan tinggal di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong.
Baca Juga: Dulu Dukung Kemanusiaan, Pengusaha Terkaya di Dunia Kini Bela Israel Musnahkan Hamas
Foto yang beredar, LDS memiliki ciri-ciri rambut pendek, warna kulit sawo matang, tinggi 167cm, dan terdapat tahi lalat di atas bibirnya.
Menurut informasi yang beredar, Lukman Dolok sudah merantau bekerja sebagai sopir truk sekira lima tahun lamanya.
Kemudian, ia baru dua minggu kembali ke kampung halamannya. Ketika di Toba, Lukmad Dolok membuat video kebencian dan penistaan di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon.
Video tersebut dibuat pada Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Ia langsung mengunggahnya di aplikasi Snack Video. Berselang hitungan jam, video yang dibuatnya langsung viral di media sosial.
Adapun dalam kontennya tersebut, Lukman Dolok menghina Nabi Muhammad dan meminta kepada Israel agar menghabisi WNI di Palestina.
"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," ucap Lukman dalam videonya.
Setelah videonya viral, polisi langsung mengamankannya di Kabupaten Toba. Saat ini Lukman Dolok sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian.
Sesuai dengan Pasal 156a KUHP, Lukman Dolok sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan