Suara.com - Seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu tengah menjadi bulan-bulanan publik. Sebab, ia mengunggah video berisi ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad. Ia juga meminta WNI yang berada di Palestina untuk dibunuh.
Lukman sendiri merekam video tersebut di sebuah kedai di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, ia mengunggahnya melalui media sosial hingga viral.
Dalam video itu, ia turut meminta Rumah Sakit Indonesia di Gaza dan Jakarta dibombardir. Namun, hal tersebut berujung membuatnya ditangkap polisi. Berikut kontroversi lengkap Lukman yang terrangkum.
Hina Nabi Muhammad
Baca Juga: Pria Kudus Ngaku Imam Mahdi, Bersumpah di Bawah Al-Quran: Kalau Bohong Saya Akan..
Lukman mengunggah ujaran kebencian itu di media sosial Snack Video. Dengan durasi 1 menit 43 detik, ia menyebut bahwa orang Muslim di Indonesia selaku pengikut Nabi Muhammad sama dengan mengikuti iblis atau setan.
"Orang orang Muslim ini tau diri. Sedikit sedikit di sini demo masalah Israel. Karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan Wahyu dari Goa Hira," kata Lukman.
Minta Israel Bunuh WNI di Palestina
Dalam unggahan itu, Lukman juga meminta tentara Israel untuk membombardir Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza. Ia bahkan menyuruh agar seluruh warga Palestina dan WNI yang ada di sana untuk dibunuh saja.
"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama. Habisi itu muslim semua itu," ujar Lukman.
Baca Juga: Survei: 87 Persen Penduduk Dunia Yakin Hoaks di Internet Sudah Merusak Politik
"Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini aja banyak orang miskin yang tidak mampu berobat. Bunuh saja semua itu. Bantai semua orang Indonesia di Palestina sana termasuk yang di rumah sakit itu. Biar orang Indonesia ini tau diri," tambahnya.
Sebut Jakarta Perlu Dibom
Dalam video tersebut, Lukman Dolok Saribu juga mengatakan bahwa Jakarta perlu diberi bom. Sebab, menurutnya, Indonesia terlalu banyak berbicara soal konflik antara Israel dan Palestina yang hingga kini masih menjadi sorotan.
"Indonesia ini terlalu banyak komentar (soal Israel dan Palestina) bila perlu kasih bom di Jakarta," ucap Lukman.
Ditangkap Polisi
Usai video tersebut viral, keluarga Lukman menyerahkannya ke Polres Toba. Kemudian, oleh pihak sana, ia dibawa ke Polda Sumut pada Minggu (26/11/2023). Pria itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (jadi tersangka)," ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Agung menyebut Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Penahanannya ini dilakukan selama 20 hari sambil menunggu proses selanjutnya.
Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Mereka juga turut melakukan pemeriksaan terhadap dua barang bukti milik Lukman, yakni berupa ponsel dan akun Snack Video.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti