"Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” demikian bunyi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tiko juga tak merasa mantan istrinya tersebut tak memberikan dirinya dukungan moral untuk berjuang bebas dari belenggu finansial.
“Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon,” lanjut tulisan PA Jaksel.
Akhirnya, Tiko melayangkan talak ketiga dan kehidupan pernikahannya dengan Arina resmi berakhir.
Kendati demikian, Tiko tetap dibebankan nafkah mutah, iddah, dan nafkah anak usai putusan tersebut selesai.
"Menetapkan pada tanggal 29 November 2021 telah terjadi kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon mengenai mut'ah, nafkah iddah, pemeliharaan dan pengasuhan anak serta biaya anak," pungkas keputusan PA Jaksel.
Sebagai informasi tambahan, Tiko merupakan seorang pengusaha sekaligus bekerja di sektor perbankan. Ia pernah menjabat sebagai wealth management di salah satu instansi bank besar.
Tiko juga dibebankan tugas sebagai divisi Marketing and sales di bank itu.
Kontributor : Armand Ilham