Suara.com - Nama mantan istri Tiko Pradipta Aryawardhana, Arina Winarto tak luput menjadi perbincangan hangat publik.
Hal ini terjadi setelah mantan suaminya berencana menikah dengan penyanyi kondang Bunga Citra Lestari (BCL) tak lama lagi.
Menurut kabar yang beredar, BCL dan Tiko Aryawardhana bakal menggelar pesta pernikahan di Bali pada akhir November atau awal Desember 2023.
Hal ini dibeberkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu. Kedua sejoli itu kabarnya telah melengkapi syarat pernikahan.
Terlepas dari ramainya kabar pernikahan BCL dan pria yang berprofesi di bidang perbankan tersebut, sosok Arina Winarto juga tak kalah mencuri perhatian publik.
Wanita kelahiran 28 April 1978 tampaknya bukan sosok sembarangan. Pasalnya, selain pernah mengikuti acara bergengsi di luar negeri, Arina Winarto kabarnya juga sering menyewa jasa MUA dan fashion stylist kondang.
Adalah Iwan Latif, yang diduga sering diminta oleh Arina Winarto sebagai fashion stylist-nya. Sementara itu, ibu tiga anak itu diketahui juga kerap menggunakan jasa MUA kondang, Mercia Dewi atau Bumiauw.
Iwan Latif dan Bumiauw diketahui sering kali menjadi fashion stylist dan MUA dari artis-artis besar seperti Maia Estianty, Hesti Purwadinata, Cassandra Lee, dan masih banyak lagi.
Tak banyak yang dapat diketahui mengenai sosok mantan istri Tiko Aryawardhana. Hal ini karena wanita tersebut tampak menutup rapat-rapat kehidupan pribadinya di laman media sosial.
Baca Juga: Menawan di Usia 40 Tahun, BCL Ternyata Perawatan Kecantikan di Dokternya Kim Kardashian
Penyebab Perceraian Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto
Dikutip dari putusan perceraian dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS di laman Mahkamah Agung, Tiko Aryawardhana pertama kali melayangkangkan gugatan cerai pada 28 Oktober 2021.
Pada 29 November 2021, Tiko Aryawardhana memberikan talak satu pada Arina Winarto. Sementara itu, putusan perceraian baru dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Desember 2021.
Sepakat bercerai dengan Arina Winarto, Tiko Aryawardhana memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah mut'ah, nafkah iddah kepada sang mantan istri.
Selain itu, pria berusia 43 tahun itu juga diwajibkan untuk memberikan uang pemeliharaan dan pengasuhan ketiga anaknya yang masih belia.