Suara.com - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pajak rumah di bawah Rp 2 Miliar. Peraturan itu pun diterbitkan oleh Kementrian Keuangan soal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 ini memberikan insentif bebas pajak bagi para pembeli rumah di bawah Rp 2 miliar. Aturan itu mulai berlaku sejak 21 Desember 2023 kemarin.
Insentif ini bukan cuma berlaku bagi yang membeli rumah secara cash saja. Namun, juga bisa bagi para pengguna fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, rumah yang bisa dapat pembebasan pajak harga maksimalnya Rp5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung pajak pembelian pertama sampai Rp 2 miliar. Terdapat dua periode untuk pemberian insentif ini.
Baca Juga: Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
Periode pertama mulai dari 1 November sampai 30 Juni dan pemerintah menggratiskan 100% dengan batas maksimal Rp2 miliar. Kemudian periode kedua dimulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, namun insentifnya turun menjadi 50%.
Tak hanya itu, rumah yang mendapat insentif juga harus rumah baru yang kosong. Harganya di bawah Rp5 miliar dan memiliki kode identitas rumah.
Untuk syarat mendapat insentif adalah harus melakukan proses jual beli antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Menariknya aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dengan nomor wajib pajak.