Suara.com - Seorang wanita di Kabupaten Blitar, Jawa Timur bernama Fitriani menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri, Suprio Handono alias SH (31). Aksi keji itu dilakukan pada Oktober 2021 silam dan baru terungkap belakangan ini.
Tepatnya usai pekerja menemukan kerangka manusia dalam kondisi dicor saat merenovasi rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. Rumah itu warisan yang ditempati SH dan sejak dua bulan terakhir telah dijual ke kakak iparnya.
SH sempat berpesan kepada pekerja agar kamar itu tak dibuka dengan alasan dipakai untuk menyimpan barang pusaka. Namun, rupanya ada mayat Fitriani yang dinikah siri di usia 14 tahun dan berakhir dicor. Ini kronologinya.
Kronologi Fitriani Dinikah Siri hingga Dicor oleh Suami
Baca Juga: Kronologi Nanie Darham Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Klinik
SH ternyata menikahi Fitriani secara siri lebih dari tujuh tahun lalu. Saat itu, usia Fitriani diperkirakan masih 14 tahun. Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua orang anak yang kini berusia tujuh tahun dan empat tahun.
Selama menjadi pasutri, mereka tinggal di rumah milik SH yang merupakan warisan dari orang tuanya di Desa Bacem. Namun, hampir dua tahun ini, warga sekitar mengaku tidak pernah melihat sosok Fitriani di rumah SH.
Padahal, dua anaknya dirawat oleh kakak SH yang rumahnya bersebelahan dengan mereka. SH mengatakan bahwa istrinya itu pulang ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun, warga mengaku sudah mengetahui ada yang janggal.
SH membunuh Fitriani dengan cara memukul kepala bagian belakang istrinya menggunakan kayu. Lalu, ia mengubur jasad korban di salah satu kamar rumahnya. Diketahui, korban sempat dibawa oleh selingkuhannya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, menjelaskan korban kemudian kembali pulang ke rumah SH. Ketika bertemu lagi, pasutri itu terlibat cekcok mulut dan di tengah-tengahnya, SH memukul kepala belakang korban menggunakan kayu.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Jasad Perempuan Dicor di Blitar: Suami Cemburu Istri Suka Lelaki Lain
Korban pun terjatuh di lantai dan SH mengangkat tubuhnya ke kamar agar tidak diketahui oleh anak-anak. SH kemudian menutup pintu depan dan belakang rumah. Lalu, ia melepas baju istrinya yang sudah tidak bernyawa.
SH juga membersihkan darah di jasad Fitriani dan membungkusnya dengan selimut. Lalu, ia menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban pada pukul 12.00 WIB sampai jelang maghrib.
Selepas maghrib, SH baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah dengan posisi duduk. Kemudian, diuruk dan pintu kamar dikunci. Selang satu tahun, ia pun mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa anting milik korban, kaus putih, kayu sepanjang 5 cm, batu untuk mengecor dan selimut. SH pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti