Ironi Firli Bahuri: Apakah Kali Ini Loncatannya Akan Ambles?

Minggu, 26 November 2023 | 10:05 WIB
Ironi Firli Bahuri: Apakah Kali Ini Loncatannya Akan Ambles?
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menerangkan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Baca Juga: Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli, Ada Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak yang Ngaku Jaksa Taat Perintah

Dalam kasus ini penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin langganan dihantam kabar miring sejak Firli Bahuri naik menjadi pimpinan. Namanya mengundang kontroversi karena lolos berkali-kali dari sanksi berat atas dugaan pelanggaraan etik. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, kini ternyata ambles juga.

Berikut adalah beberapa kontroversi Firli Bahuri usai beberapa kali lolos pelanggaran etik berat.

Tahun 2019

Baca Juga: Komentari Kasus Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Pada tahun 2019, Firli Bahuri pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang. Hal itu pun diduga pelanggaran etik.

Lantaran ia menemui pihak berperkara ketika KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional.

Menurut Marwan, saat itu pemda memiliki sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie. Namun, diketahui saham itu belakangan ini dijual ke perusahaan milik Arifin Panigoro.

Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada KPK karena ada indikasi ketidakjelasan dana yang diterima Pemda. Marwan kemudian menduga bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli.

Tahun 2020

Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena tidak pakai masker. Firli diduga langgar etik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat aduan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga melanggar etik tidak mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19, dengan menemui warga, khususnya anak-anak tanpa menggunakan masker saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Selain itu, pada tahun yang sama Firli Bahuri juga disorot secara negatif gegara naik helikopter mewah saat bekerja.

Helikopter tersebut digunakan Firli saat dirinya menjalani kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 2020 lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akhrinya vokal mengungkap tindakan Firli tersebut dan menduga bahwa helikopter itu disediakan oleh perusahaan swasta.

Tahun 2023

Pada tahun 2023 pun tak kalah banyak kontroversi yang ia buat. Pertama, kasus dugaan kebocoran dokumen kasus Kementerian ESDM, Firli Bahuri merupakan satu dari segenap pihak yang diduga kuat terlibat.

Ketua PB KAMI Sultoni mengklaim bahwa ada dugaan nama Firli dilaporkan sebagai sosok misterius berinisial Mr F yang membocorkan dokumen itu ke pihak eksternal KPK.

Kini Sultoni dan jajaran PB Kami melaporkan Firli ke Dewas KPK.

"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Sultoni.

Sultoni juga mengklaim bahwa dugaan keterlibatan Firli Bahuri mencuat melalui penggeledahan yang digelar KPK.

"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," tukas Sultoni.

Sementara itu kasus kedua adalah soal mencopot Brigjen Endar pada awal April 2023.

Usai mencopot Brigjen Endar, Firli Bahuri langsung dihujani aduan kasus etik. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima sejumlah pelaporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ada banyak laporan yang diterima Dewas KPK dan banyak pelapornya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Terbaru, dirinya kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Lantas apakah kali ini Firli akan lolos kembali?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI