Daftar UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Banten

Sabtu, 25 November 2023 | 22:15 WIB
Daftar UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Banten
Daftar UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Banten (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UMP Provinsi Banten telah resmi dinaikan oleh Kemenker (Kementrian Ketenagakerjaan). Usai adanya kenaikan UMP, publik pun bertanya-tanya apakah UMK 2024 juga naik? Nah untuk selengkapnya, berikut ini daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten.

Diberitakan Pemerintah melalui Kemenker telah menaikan UMP di pulau Jawa, termasuk di Provinsi Banten. Kenaikan UMP Banten di tahun 2024 bisa dibilang paling tinggi dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2024 dan UMP Jawa Barat 2024.

Usai adanya  penetapan kenaikan UMP Banten 2024, itu artinya UMK 8 kabupaten/kota di Banten juga akan mengalami kenaikan. Jika menengok UMK 2023 di Banten, kenaikan UMK pada masing-masing Kabupaten/Kota di Banten rata-rata 6-7 persen.

Adapun Besaran kenaikan UMK untuk 8 Kabupaten/kota tahun 2023 tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No561/Kep.318-Huk/2022 per tanggal 7 Desember 2022.

Untuk kenaikan UMK Banten pada tahun 2024 ini, Pemerintah atau Kemenker belum mengumumkan daftarnya. Namun jika mengacu pada presentase kenaikan UMK 2023 (6-7%), maka simulasi daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yakni sebagai berikut.

Simulasi Daftar UMK 2024 di Provinsi Banten

1. UMK Kota Cilegon pada tahun 2023 yaitu Rp4.340.254,18, jika naik 7.30%  maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.997.199,206

2. UMK Kota Tangerang pada tahun 2023 Rp4.584.519,08, jika naik 6,97% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.904.059,97

3. UMK Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 yaitu  Rp4.551.451,7, jika naik 6,34% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.840.012,99

Baca Juga: Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

4. UMK  Kota Serang pada tahun 2023 yaitu Rp4.090.799,01, jika naik 6,24% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.346.064,86

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI