Suara.com - UMP Provinsi Banten telah resmi dinaikan oleh Kemenker (Kementrian Ketenagakerjaan). Usai adanya kenaikan UMP, publik pun bertanya-tanya apakah UMK 2024 juga naik? Nah untuk selengkapnya, berikut ini daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten.
Diberitakan Pemerintah melalui Kemenker telah menaikan UMP di pulau Jawa, termasuk di Provinsi Banten. Kenaikan UMP Banten di tahun 2024 bisa dibilang paling tinggi dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2024 dan UMP Jawa Barat 2024.
Usai adanya penetapan kenaikan UMP Banten 2024, itu artinya UMK 8 kabupaten/kota di Banten juga akan mengalami kenaikan. Jika menengok UMK 2023 di Banten, kenaikan UMK pada masing-masing Kabupaten/Kota di Banten rata-rata 6-7 persen.
Adapun Besaran kenaikan UMK untuk 8 Kabupaten/kota tahun 2023 tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No561/Kep.318-Huk/2022 per tanggal 7 Desember 2022.
Baca Juga: Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
Untuk kenaikan UMK Banten pada tahun 2024 ini, Pemerintah atau Kemenker belum mengumumkan daftarnya. Namun jika mengacu pada presentase kenaikan UMK 2023 (6-7%), maka simulasi daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yakni sebagai berikut.
Simulasi Daftar UMK 2024 di Provinsi Banten
1. UMK Kota Cilegon pada tahun 2023 yaitu Rp4.340.254,18, jika naik 7.30% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.997.199,206
2. UMK Kota Tangerang pada tahun 2023 Rp4.584.519,08, jika naik 6,97% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.904.059,97
3. UMK Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 yaitu Rp4.551.451,7, jika naik 6,34% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.840.012,99
Baca Juga: 4 Wilayah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia Ada di Pulau Jawa, Cuma Rp 2 Jutaan!
4. UMK Kota Serang pada tahun 2023 yaitu Rp4.090.799,01, jika naik 6,24% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.346.064,86
5. UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 yaitu Rp4.527.688,52, jika naik 7,02% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.845.531,69
6. UMK Kabupaten Serang pada tahun 2023 yaitu Rp4.492.961,28, jika naik 6,59% maka di kabupaten/kota tersebut UMK 2024 sebesar Rp4.789.047,12.
7. UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2023 yaitu Rp2.980.351,46, jika naik 6,43% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp3.171.987,56.
8. UMK Kabupaten Lebak pada tahun 2023 yaitu Rp2.944.665,46, jika naik 6,17% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar 3.126.350,83.
Berdasarkan simulasi di atas, maka simulasi daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yaitu UMK tertinggi ada di Kota Cilegon sebesar Rp4.997.199,206 dan terendah ada di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.126.350,83. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi