Suara.com - Nawawi Pomolongo secara resmi menjabat sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri yang terlibat kasus dugaan korupsi dan suap dalam lembaga Kementerian Pertanian. Kasus besar yang pernah ditangani Nawawi Pomolongi ini mungkin dapat menjadi gambaran bahwa ia sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Ketua KPK Sementara.
Perjalanan karir Nawawi Pomolongo diawali di Pengadilan Negeri (PN) Soaslo Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah tahun 1992. Setelah itu ia dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara pada 1996. Lima tahun kemudian ia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi sebagai PN Makassar.
Nawawi pindah tugas ke PN Poso mulai tahun 2008 sampai 2011. Di sana awalnya ia menjabat sebagai wakil ketua PN Poso kemudian tahun 2010 dipromosikan menjadi Ketua PN Poso. Selesai bertugas di Poso, ia dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus penindakan kasus korupsi.
Di PN Jakarta Pusat, Nawawi tidak bertahan lama, dia kembali dipindahtugaskan menjadi wakil ketua PN Bandung dan pindah lagi menjadi Ketua PN Samarinda pada 2015. Di tahun 2016, Nawawi kembali ke wilayah Jakarta, bertugas sebagai Ketua PN Jakarta Timur dan merangkap jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tahun 2017, Nawawi pindah tugas ke Bali menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: Jejak Karier Penuh Prestasi Nawawi Pomolango, Firli Bahuri Minggir Dulu!
Kasus besar yang ditangani Nawawi Pomolongo
Kasus besar yang pernah ditangani Nawawi Polongo diantaranya kasus eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Eks Hakim MK ini dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Selain itu, Nawawi Pomolongo pernah menjatuhi hukuman kepada eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun karena terjerat kasus suap kuota gula impor. Lalu, sekitar 10 tahun yang lalu, saat menjabat sebagai Ketua Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolongo mengadili Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq karena terlibat kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang. Selain Lufthi, dalam kasus ini, Nawawi juga menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Ahmad Fathahah, pengusaha asal Makassar yang menjadi perantara suap.
Karier di KPK
Nawawi Pomolongo bukanlah sosok asing di KPK. Sejak 2019, ia sudah berada di dalam lembaga tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: Beda Sikap Wakil Ketua KPK Soal Firli Tersangka: Ada yang Malu dan Tak Tahu Malu!
Namun, dikarenakan Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka terlibat kasus Korupsi, maka Nawawi Pomolongo pun ditetapkan sebagai Ketua KPK Sementra menggantikan Firli. Keppres mengenai hal ini sudah diteken Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Demikian itu uraian singkat tentang kasus besar yang pernah ditangani Nawawi Pomolongo.
Kontributor : Mutaya Saroh