Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Namun, dua wakilnya memiliki perbedaan sikap dalam menanggapi hal tersebut. Adapun beda sikap wakil ketua KPK soal Firli tersangka yakni sebagai berikut.
Diketahui bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL (Syahrul Yasir Limpo).
Penetapan Firli sebagai tersangka tersebut menimbulkan beragam sikap dan komentar baik dari rakyat umum maupun dari anggota KPK, termasuk dari wakil ketua KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Dua wakil ketua KPK tersebut memiliki beda sikap dalam menanggapi kasus yang menjerat Ketua KPK yang menjadi tersangka. Lantas , seperti apa beda sikap wakil ketua KPK soal Firli tersangka? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?
Diketahui, dua Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron menyampaikan tanggapannya perihal Firli tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK (23/11/2023).
Dalam konferernsi pers tersebut, Alexander Marwata menyampaikan bahwa Ia tidak malu dan menolak untuk meminta maaf. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai dicecar pertanyaan dari wartawan.
“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!” ucap Alex
Adapun alasan Alex menyampaikan Ia tidak malu karena sampai saat ini belum ada bukti bahwa Firli melakukan pemerasan tehadap mantan Mentan SYL seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Itulah sebagnya, Alex menolak untuk meminta maaf pada masyarakat.
Namun berbeda sikap dengan Nurul Ghufron dalam menanggapi Firli tersangka kasus pemerasan. Nurul merasa kasus yang menjerat Firli ini dapat melemahkan kepercayaan publik pada KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Bakal Rundingkan Pemberian Bantuan Hukum
“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ucapnya melalui keterangan tertulis (24/11/2023).
Atas alasan tersebut, Nurul Ghufron pun meminta maaf terhadap masyarakat. Ghufron juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut akan jadi pelajaran serta bahan evaluasi bagi KPK.
Seperti yang telah diberitakan, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan olrh Polda Metro Jaya. Adapun penetapan tersangka tesebut dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan hasil pemeriksaan terhadap 91 saksi. Lalu, penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah Jln. Kertanegara No 46 (Jakarta Selatan) dan rumah Gardenia Villa Galaxy (Bekasi Selatan).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa data elektronik serta bahan elektronik. Selain itu, ada juga dokumen penukaran valas bentuk pecahan dolar AS serta dolar Singapura dari sejumlah outlet money changer sejak 2021-2023.
Demikian ulasan mengenai beda sikap wakil ketua KPK soal Firli tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan SYL. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi