Di mana ia menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron yang dilantik pada 20 Desember 2019. Kini, dirinya dipercaya sebagai Ketua KPK sementara.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
"Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambahnya.
Harta Kekayaan Nawawi
Nawawi tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) memiliki harta sebesar Rp 3,7 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar tersebar di Bolaang Mongondow Utara dan Balikpapan.
Kemudian, ada alat transportasi dan mesin senilai Rp 321,5 juta yang terdiri dari motor Honda Beat 2019 Rp 6,5 juta dan mobil Toyota Innova 2020 Rp 315 juta. Nawari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 155 juta.
Selain itu, ada pula kas dan setara kas milik Nawawi senilai Rp 705 juta dan harta lainnya Rp 235 juta. Ketua KPK sementara ini tidak tercatat memiliki utang, sehingga kekayaannya untuk periode 2022 mencapai Rp 3,7 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Bakal Rundingkan Pemberian Bantuan Hukum