Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Proses pemeriksaan Firli Bahuri pun terbilang cukup panjang dan kompleks karena melibatkan hampir dari 100 saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tak sedikit pihak yang mendesak agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kendati sudah sebagai tersangka, status Firli Bahuri masih sebagai Ketua KPK. Tak hanya itu, dikabarkan pula jika KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.
Baca Juga: Profil Abraham Samad, Mantan Ketua KPK Cukur Botak Rayakan Firli Bahuri Tersangka
Bahkan, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih bekerja di kantor dan mengikuti rapat kerja.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Maka tak heran, banyak pihak yang mendesak agar Firli Bahuri segera mundur dari KPK. Lantas siapa sajakah yang mendesak Firli untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua KPK? Berikut ulasannya.
Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas selaku mantan Pimpinan KPK yang kini menjabat sebagai Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah juga meminta agar mengusut kasus Firli Bahuri secara tuntas.
Selain itu, Busyro Muqoddas juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Salah satu pihak yang mendesak Firli untuk mundur adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia juga mengkritik keras Dewas KPK karena kinerja yang semakin lemot.
"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni, Kamis (23/11/2023).
Ketua DPP PSI Ariyo Bimo
Senada dengan Sahroni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mendukung agar Firli segera mundur dari jabatannya untuk menjaga nama baik KPK.
Ariyo Bimo menjelaskan jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, saat pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatan.
Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan pulih kembali kepada institusi KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Selain itu, desakan pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW meminta agar izin Firli dicabut sehingga tidak bisa mengikuti semua kegiatan KPK lagi.
Menurutnya, jika mengikuti UU KPK, harusnya Firli Bahuri sudah tidak bisa dianggap sebagai Ketua KPK lagi karena telah melakukan tindak pidana, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Damayanti Kahyangan