Abraham Samad pernah terbagung sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kemudian berlanjut sebagai advokat.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar dan menjadi sarjana di usia 26 tahun.
Keseriusannya dalam dunia hukum membuatnya melanjutkan pendidikan magister dan doktor hukum di Universitas yang sama.
Bahkan, karena keseriusannya dalam penegakan hukum dan korupsi, ia mengangkat tema pemberantasan korupsi dalam tesisnya.
Perihal karier, jalan yang ditempuh Samad berbeda dengan harapan orang tua. Menurut informasi yang dihimpun, sang ibu berharap ketika Samad lulus menjadi pegawai negeri atau pegawai Pemda. Namun, tekad kuat Samad dalam penegakan hukum membuatnya terjun sebagai advokat di usia 30 tahun.
Kemudian, Samad pernah mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan yang membuatnya terkenal sebagai tokoh anti korupsi dari luar Jawa.
Pada tahun 2004, Samad pernah mendaftar sebagai anggota legislatif dapil Sulawesi Selatan, tapi gagal mendapat kursi.
Barulah pada tahun 2011, Samad mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dan bisa melewati seleksi hingga tingkat akhir oleh DPR.
Pada 3 Desember 2011, diadakan voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III, Abraham Samad memperoleh suara terbanyak.
Hingga akhirnya ia dilantik sebagai ketua KPK pada 16 Desember tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.