Diusir dari Fit and Proper Test
Interupsi dilakukan oleh anggota DPR Komisi III saat ia menyampaikan presentasinya. Pertanyaan mengenai statusnya sebagai caleg dari PSI diajukan, dan Manotar dinilai tidak dapat memberikan jawaban yang tegas.
Ia menyatakan sudah tidak lagi aktif berkegiatan di dalam partai tersebut. Namun anggota Komisi III menyampaikan bahwa namanya telah tercatat di data calon legislatif yang akan berkontestasi di 2024 mendatang, sehingga hal ini tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Dirinya kemudian dipersilahkan meninggalkan ruang Komisi III DPR RI oleh Sahroni karena dinilai tidak memenuhi syarat yang diberikan sebagai hakim ad hoc.
Itu tadi sekilas tentang siapa calon hakim ad hoc rangkap caleg PSI yang dapat diberitakan, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian