Suara.com - Ramai di pemberitaan seorang calon hakim ad hoc yang diusir oleh Anggota Komisi III DPR pada saat fit and proper test. Tidak sedikit yang kemudian bertanya siapa calon hakim ad hoc rangkap caleng PSI ini, dan perhatian publik jelas tertuju pada satu nama.
Adalah Manotar Tampubolon, yang menjadi sosok calon hakim yang mengalami kejadian ini. Fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR di Gedung DPR harus berujung pengusiran padanya, karena dinilai masih aktif dan berstatus anggota parpol dan calon legislatif.
Siapa Manotar Tampubolon Itu?
Manotar Tampubolon bukan nama asing untuk warga Bekasi. Ia cukup dikenal karena berprofesi sebagai advokat, dan tercatat pernah menjadi pengurus Pemuda Pancasila Kota Bekasi. Pada pemilihan legislatif nanti, ia maju pada dapil kota Bekasi dan Depok.
Baca Juga: Biodata dan IG Novita Hardini, Istri Bupati Trenggalek yang Ngaku Diusir dari Acara
Lahir di Dolok, 13 Juli 1969, ia memiliki latar belakang yang cukup mumpuni. Gelar sarjananya diraih dari Universitas HKBP Nommensen Medan pada tahun 1991 lalu, dan melanjutkan kuliahnya di Wollongong Australia untuk gelar Magister Hubungan Internasional di tahun 1997.
Ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Adam Mickiewicz Polandia dan mendapatkan gelar Diploma Hak Asasi Manusia di tahun 2014, kemudian mendapatkan gelar Doktor Hukum Tata Negara di tahun 2017 dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Rekam Jejaknya di Perpolitikan Indonesia
Namanya sendiri adalah hasil dari seleksi ketat dan mengutamakan kualitas yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Manotar Tampubolon yang akan maju di dapil Kota Bekasi dan Depok ini memiliki keinginan untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan kemandirian ekonomi serta memberikan bantuan hukum.
Sebelum dicalonkan pada dapil Bekasi dan Depok, nama Manotar pernah muncul pada surat suara di pemilihan legislatif tahun 2019 lalu. Kala itu, ia maju di daerah pemilihan Sumatera Utara II, sebagai caleg dari PSI dengan nomor urut 9.
Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Verhaag, Suami Jedar Emosi Labrak hingga Teriaki Steven di Bandara
Saat ini ia aktif mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta. Selain itu namanya juga tercatat sebagai dosen di program pasca sarjana Fakultas Hukum Mpu Tantular Jakarta, serta dosen dari Universitas Murdoch Australia Kampus Jakarta.
Diusir dari Fit and Proper Test
Interupsi dilakukan oleh anggota DPR Komisi III saat ia menyampaikan presentasinya. Pertanyaan mengenai statusnya sebagai caleg dari PSI diajukan, dan Manotar dinilai tidak dapat memberikan jawaban yang tegas.
Ia menyatakan sudah tidak lagi aktif berkegiatan di dalam partai tersebut. Namun anggota Komisi III menyampaikan bahwa namanya telah tercatat di data calon legislatif yang akan berkontestasi di 2024 mendatang, sehingga hal ini tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Dirinya kemudian dipersilahkan meninggalkan ruang Komisi III DPR RI oleh Sahroni karena dinilai tidak memenuhi syarat yang diberikan sebagai hakim ad hoc.
Itu tadi sekilas tentang siapa calon hakim ad hoc rangkap caleg PSI yang dapat diberitakan, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian