Suara.com - Apakah kamu tau? Kalau Indonesia pernah tidak memiliki wakil presiden selama beberapa puluh tahun. Hal itu pernah terjadi ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Seperti yang diketahui, kalau setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan. Sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Tentu bukan tanpa alasan, Moh Hatta memutuskan mundur dari jabatannya karena memiliki perbedaan politik dengan Soekarno. Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.
Meski begitu, hubungan pribadi Soekarno dengan Hatta baik-baik saja dan tetap menjadi sahabat sejati. Kursi Wakil Presiden hingga Soeharto dilantik menjadi presiden pun masih dikosongkan.
Kala itu, Soeharto dilantik menjadi Presiden RI pada masa jabatan 1968-1973. Kursi Wakil Presiden Indonesia baru diisi pada periode 1973-1978.
Kekosongan wakil presiden pun kembali terjadi ketika BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-3. Lantas kok bisa sih hal itu terjadi. Berikut ulasannya.
Kenapa Kursi Wakil Presiden Bisa Kosong?
Ternyata kursi Wakil Presiden Indonesia yang pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya yang memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih Pemula
Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.