Apa Sih Tugas Wakil Presiden? Kok Kursinya Pernah Kosong Selama Puluhan Tahun

Jum'at, 24 November 2023 | 10:45 WIB
Apa Sih Tugas Wakil Presiden? Kok Kursinya Pernah Kosong Selama Puluhan Tahun
Ilustrasi capres, calon presiden, batas usia minimal Capres dari berbagai Negara (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah kamu tau? Kalau Indonesia pernah tidak memiliki wakil presiden selama beberapa puluh tahun. Hal itu pernah terjadi ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.

Seperti yang diketahui, kalau setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan. Sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Tentu bukan tanpa alasan, Moh Hatta memutuskan mundur dari jabatannya karena memiliki perbedaan politik dengan Soekarno. Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.

Meski begitu, hubungan pribadi Soekarno dengan Hatta baik-baik saja dan tetap menjadi sahabat sejati. Kursi Wakil Presiden hingga Soeharto dilantik menjadi presiden pun masih dikosongkan.

Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih Pemula

Kala itu, Soeharto dilantik menjadi Presiden RI pada masa jabatan 1968-1973. Kursi Wakil Presiden Indonesia baru diisi pada periode 1973-1978.

Kekosongan wakil presiden pun kembali terjadi ketika BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-3. Lantas kok bisa sih hal itu terjadi. Berikut ulasannya.

Kenapa Kursi Wakil Presiden Bisa Kosong?

Ternyata kursi Wakil Presiden Indonesia yang pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya yang memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."

Baca Juga: Respon Wapres Maruf Amin Soal Fatwa MUI Boikot Produk Israel: Dukung Palestina dan Hentikan Kebiadaban di Gaza!

Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Namun, hal itu terjadi hanya pada masa era Orde Lama dan Orde Baru. Merujuk pada laman MK RI situasi tersebut mulai berubah setelah reformasi, di mana wakil presiden bisa sedikit leluasa menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas apa sih tugas wakil presiden? Berikut ulasannya.

Tugas Wakil Presiden

Tugas wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.

1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.

2. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.

3. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari.

4. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.

5. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI