Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Padahal Hartanya Rp 2 Miliar Lebih Banyak dari Eks Mentan

Kamis, 23 November 2023 | 20:55 WIB
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Padahal Hartanya Rp 2 Miliar Lebih Banyak dari Eks Mentan
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firli Bahuri menjadi Ketua KPK pertama dalam sejarah yang terjerat kasus korupsi. Firli menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli menjabat sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Namun nahas, di ujung masa jabatannya, Firli malah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya ironi tersebut, publik belakangan juga menyoroti harta kekayaan Firli. Pasalnya bila melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, Firli ternyata lebih kaya dibandingkan Syahrul yang diperasnya.

Menurut LHKPN tahun 2022 yang dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023, harta kekayaannya mencapai Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar. Sebagian besar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan, sementara yang sebesar Rp1.753.400.000 adalah berupa alat transportasi.

Baca Juga: Ganjar Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Besar Di Republik Ini

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

Sedangkan menurut LHKPN tahun 2022 yang dilaporkan Syahrul pada 31 Januari 2023, eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut mengaku mempunyai harta kekayaan sebesar Rp20,05 miliar. Seperti Firli, sebagian besar harta Syahrul adalah berupa aset tanah dan bangunan.

Namun besaran harta yang dilaporkan Syahrul di LHKPN-nya ini juga sempat disangsikan sejumlah pihak. Pasalnya KPK disebut menemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar di rumah dinasnya.

Di sisi lain, Firli disebut-sebut terancam dengan hukuman penjara 5 tahun sampai penjara seumur hidup akibat dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli, Syahrul, serta beberapa ajudan mereka.

Penyidik juga menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat serta Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

Baca Juga: Arsul Sani Soal Penghargaan Kemenkeu Untuk KPK: Bukan Untuk Firli Bahuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI