Pada pekan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dan yang lainnya. Isi putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan seluru warga. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Koalisi IBUKOTA dan mereka juga ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena proses sudah berjalan sejak 2021.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Berikut isi putusan yang dikeluarkan MA yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dan lainnya.
1. Menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
2. Menghukum Presiden Jokowi untuk menegaskan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
3. Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia buat supervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas.
4. Menghukum Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi pemerintah daerah untuk Gubernur DKI Jakarta.
4 Tuntutan Aksi Damai Koalisi IBUKOTA
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
Aksi damai ini mulanya berawal dari kebijakan pemerintah yang dinilai kurang efektif. Alih-alih fokus, malah mengusulkan kebijakan yang sejauh ini terbukti kurang efektif. Kebijakan pemerintah adalah penerapan uji kendaraan bermotor dan sistem 4 in 1 untuk mobil probadi yang berasal dari luar Jakarta.