Suara.com - Pada bulan Agustus lalu, Koalisi Inisiatif Bersihkaan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menggelar aksi damai untuk menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada bulan September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lainnya telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, tergugat malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah runtutan proses hukum hingga kasasi ke MA:
1. 4 Juli 2019, Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarat Barat.
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
2. 16 September 2021, Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dan lainnya dinyatakan melawan hukum.
3. 30 September 2021, para tergugat mengajukan banding. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Gubernur DKI Jakarta.
4. 17 Oktober 2022, namun sayang sekali banding mereka ditolak oleh pengadilan.
5. 13 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan kasasi.
6. 20 Januari 2023, setalah Menteri LHK mengajukan. Disusul oleh Presiden Jokowi yang ikut mengajukan kasasi.
Baca Juga: Main Bola di Papua, Kaki Mulus Presiden Jokowi Bikin Salfok: Mirip Nagita Slavina
7. 13 November 2023, pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada pekan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dan yang lainnya. Isi putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan seluru warga. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Koalisi IBUKOTA dan mereka juga ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena proses sudah berjalan sejak 2021.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Berikut isi putusan yang dikeluarkan MA yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dan lainnya.
1. Menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
2. Menghukum Presiden Jokowi untuk menegaskan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
3. Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia buat supervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas.
4. Menghukum Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi pemerintah daerah untuk Gubernur DKI Jakarta.
4 Tuntutan Aksi Damai Koalisi IBUKOTA
Aksi damai ini mulanya berawal dari kebijakan pemerintah yang dinilai kurang efektif. Alih-alih fokus, malah mengusulkan kebijakan yang sejauh ini terbukti kurang efektif. Kebijakan pemerintah adalah penerapan uji kendaraan bermotor dan sistem 4 in 1 untuk mobil probadi yang berasal dari luar Jakarta.
Sebagai respon kebijakan pemerintah yang tidak efektif itu, akhirnya Koalisi IBUKOTA menggelar aksi damai dan mengusung 4 tuntutan.
1. Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.
2. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS.
3. Meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara.
4. Meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.