Suara.com - Pada bulan Agustus lalu, Koalisi Inisiatif Bersihkaan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menggelar aksi damai untuk menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada bulan September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lainnya telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, tergugat malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah runtutan proses hukum hingga kasasi ke MA:
1. 4 Juli 2019, Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarat Barat.
2. 16 September 2021, Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dan lainnya dinyatakan melawan hukum.
3. 30 September 2021, para tergugat mengajukan banding. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Gubernur DKI Jakarta.
4. 17 Oktober 2022, namun sayang sekali banding mereka ditolak oleh pengadilan.
5. 13 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan kasasi.
6. 20 Januari 2023, setalah Menteri LHK mengajukan. Disusul oleh Presiden Jokowi yang ikut mengajukan kasasi.
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
7. 13 November 2023, pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.