Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menaikkan status ketua KPK itu dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara hingga kurungan seumur hidup. Ia dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Perjalanan Karir Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli kerap disebut melakukan pelanggaran kode etik selama menjabat di KPK. Kasus terbarunya kini diduga dirinya terlibat pada kasus pemerasan terhadap Eks Mentan SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Nyambi Peras SYL, Emang Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Per Bulan?
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 ini menempuh pendidikannya di SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan di tahun 2000.
Firli menempuh pendidikan kepolisiannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang lulus pada 1997. Firli juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan untuk mendukung karirnya di dunia kepolisian.
Karir Firli lebih banyak dihabiskan untuk menangani kasus-kasus besar seperti kasus pajak Gayus Tambunan. Ia juga sempat menduduki beberapa jabatan penting di kepolisian, seperti menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011, Wakapolda Banten pada 2014, Karodalops sops Polri dan Wakapolda Jawa Tengah 2016, Kapolda Nusa Tenggara Barat 2017, Kapolda Sumatera Selatan 2019, hingga Kabaharkam Polri 2019
Kemudian pada 21 November 2019, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Agus Rahardjo. Selama menjabat, pihaknya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi selama proses penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang akan ditangani.
Dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL ini dimulai saat pada Juni 2022 Irwan mendatangi rumah dinas SYL untuk menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun, SYL hanya menyanggupi permintaan tersebut Rp1 miliar yang akhirnya diubah dalam mata uang dollar Singapura. Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, SYL bersama ajudannya bertemu dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Sebelum memberikan uang Rp1 miliar kepada ajudan Firli Bahuri, SYL dan Firli tampak berbincang dipinggir lapangan.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Soal Penghargaan Buat Firli Bahuri Soal Pencegahan Korupsi
Namun, dalam keterangan tertulis Firli membantah adanya pemerasan maupun tindakan gratifikasi oleh dirinya seperti yang dikabarkan saat ini. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023). Kini Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama