Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sosoknya juga diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Ini bukan kali pertama Firli Bahuri memicu kontroversi. Sebelumnya ia sudah beberapa kali menjadi sorotan gegara kasus dugaan pelanggaran kode etik di lembaga antirasuah.
Kini namanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. Lantas, berapakah gaji dan tukin Ketua KPK Firli Bahuri sehingga sampai melakukan pemerasan?
Profil dan Gaji Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Melansir dari kpk.go.id, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Sebelum menjadi KPK, Firli diketahui sempat mengikuti pendidikan kepolisian yang cukup panjang.
Firli menimba ilmu di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986. Setelah lulus, ia kemudian melanjutkan ke Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK pada 1997.
Sementara itu mengenai gaji Firli Bahuri bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3, tertulis bahwa Ketua KPK tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan, tetapi juga tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan per bulan.
Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
Adapun untuk tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.