Suara.com - Klinik Alifa di Tasikmalaya terus menuai sorotan setelah diduga melakukan malpraktik terhadap seorang bayi prematur yang baru dilahirkan.
Bayi prematur berbobot 1,5 kg itu dikeluarkan dari dalam inkubator dan dijadikan model pemotretan newborn tanpa izin dari orang tua.
Setelahnya, bayi prematur itu langsung diizinkan oleh pihak klinik untuk dipulangkan ke rumah, padahal saat itu si bayi masih memerlukan perawatan intensif.
Kondisi bayi prematur itu pun semakin memburuk setelah diizinkan pulang ke rumah. Hingga akhirnya keluarga kembali membawa anaknya yang baru lahir ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia.

Tak lama setelah kejadian itu viral, Dinas Kesehatan Kota Tasik langsung bertindak dengan membentuk Majelis Adhoc guna mengusut kasus tersebut.
Namun, di tengah-tengah pengusutan kasus bayi prematur yang meninggal tersebut, Klinik Alifa terpantau masih tetap beroperasi hingga kini.
Meskipun sepi pengunjung, klinik yang berada di Jalan Bantarsari Nomor 6, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu masih tetap buka seperti biasa.
Bedanya, kondisi Klinik Alifa terpantau sangat sepi, tak ada lalu lalang pasien maupun perawat di sana.
Selain itu, diketahui jika pihak klinik khitan dan persalinan tersebut juga hendak mengembalikan biaya persalinan yang sebelumnya dibayar oleh keluarga korban.
Baca Juga: Bayi Prematur Meninggal Usai Diduga Dijadikan Konten Newborn, Ini Alasan Pentingnya Inkubator
Salah seorang keluarga korban menyebut jika pihak klinik sampai memaksa keluarganya agar mau menerima pengembalian biaya persalinan senilai Rp1 juta.