Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa hampir 100 orang sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini, salah satunya dokumen penukaran valas sebesar Rp7,4 miliar.
Selama memimpin KPK, Firli Bahuri memiliki banyak rekam jejak yang kontroversional. Berikut daftar panjang kontroversi Firli Bahuri selama pimpin KPK.
1. Menyetujui revisi UU KPK
Sebelum dilantik pada Desember 2019, Firli Bahuri menyetujui revisi UU KPK yang menuai kontroversi di berbagai berbagai kalangan.
Pasalnya, revisi UU KPK dinilai banyak pihak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ketika Firli menyetujuinya, muncul kegaduhan dari berbagai pihak, termasuk warganet. Sehingga, sejak sebelum dilantik saja, Firli sudah menuai kontroversi dari publik.
2. Melanggar etik KPK
Pada September 2020, Firli Bahuri terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter.
Baca Juga: Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg
Putusan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari beberapa laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli ketika menjabat sebagai pimpinan KPK.