Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa hampir 100 orang sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini, salah satunya dokumen penukaran valas sebesar Rp7,4 miliar.
Selama memimpin KPK, Firli Bahuri memiliki banyak rekam jejak yang kontroversional. Berikut daftar panjang kontroversi Firli Bahuri selama pimpin KPK.
Baca Juga: Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg
1. Menyetujui revisi UU KPK
Sebelum dilantik pada Desember 2019, Firli Bahuri menyetujui revisi UU KPK yang menuai kontroversi di berbagai berbagai kalangan.
Pasalnya, revisi UU KPK dinilai banyak pihak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ketika Firli menyetujuinya, muncul kegaduhan dari berbagai pihak, termasuk warganet. Sehingga, sejak sebelum dilantik saja, Firli sudah menuai kontroversi dari publik.
2. Melanggar etik KPK
Pada September 2020, Firli Bahuri terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan!
Putusan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari beberapa laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli ketika menjabat sebagai pimpinan KPK.
3. Memecat puluhan pegawai KPK
Pada tahun 2021, Firli Bahuri memecat 57 karyawan KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Keputusan Firli tersebut menuai kontroversi sebab Komnas HAM menganggap Firli melanggar hak asasi dan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
4. Dugaan gratifikasi tiket GP Mandalika
Pada Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena diperiksa Dewas KPK terkait gratifikasi tiket GP Mandalika. Saat itu, nama Firli juga dikaitkan sehingga jadi pembicaraan publik.
5. Indeks korupsi terburuk
Awal tahun 2023, Transparency International melansir indeks korupsi Indonesia sebagai yang terburuk sepanjang reformasi.
Salah satu indikatornya adalah pemberantasan korupsi yang dianggap tidak jalan, alias stagnan. Oleh karenanya, cara kerja Firli memimpin KPK disoroti oleh berbagai pihak.
6. Kembalikan petinggi KPK ke institusi asal
Pada Februari 2023, Firli Bahuri mengembalikan beberapa petinggi KPK ke institusi asal, seperti kejaksaan dan Polri.
Pengembalian tersebut cukup kontroversional karena dianggap ada kaitannya dengan penanganan kasus Formula E di Pemprov DKI.
7. Kebocoran dokumen perkara
Terbaru pada Mei 2023, para petinggi KPK diperiksa oleh Dewas KPK karena adanya dugaan kebocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM.
8. Pemerasan terhadap SYL
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam.
Polisi turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan saat bertemu dengan SYL di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
Saat ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kontributor : Damayanti Kahyangan