Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini mencatat sejarah baru bagi KPK. Pasalnya, sejak KPK berdiri pada 2003 lalu, ini pertam kali pimpinannya terjerat kasus.
Firli Bahuri menduduki kursi Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Namun, di akhir masa jabatannya ini ia justru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Karier di Ujung Tanduk Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar.
Harta itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 untuk tahun pelaporan periodik 2022.
Firli tercatat memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Rincian aset kendaraan Firli adalah sebagai berikut.
- Motor Honda Vario 2007 senilai Rp2,5 juta.
- Motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta.
- Mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
- Mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta
- Mobil Toyota LC 200 AT 2012 senilai Rp850 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukumannya dari 5 tahun penjara sampai penjara seumur hidup.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan ajudan mereka.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti pun telah disita penyidik untuk mengungkap perkara ini, seperti dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Polisi turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan saat bertemu dengan SYL di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
Penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri periode waktu tahun 2019 sampai tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti tersebut, penyidik kemudian melalukan gelar perkara.
Seluruh rangkaian proses tersebut jadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. SYL sendiri kini telah ditahan KPK karena kasus korupsi yang menjeratnya.