Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Jakarta Tertinggi

Rabu, 22 November 2023 | 13:46 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Jakarta Tertinggi
Ilustrasi Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Jakarta Tertinggi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UMP 2024 di seluruh Indonesia mengalami kenaikan. Dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi jika dibandingkan provinsi lain. Berikut simak daftar kenaikan UMP 2024 seluruh Indonesia.

Gubernur di seluruh provinsi Indonesia mendapatkan mandat untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat Selasa, 21 November 2023. Berdasarkan daftar kenaikan UMP 2024 seluruh Indonesia, saat ini tidak ada UMP yang nominalnya berada di bawah Rp 2 juta.

Penetapan Upah Minimum berdasarkan pada Peraturan Pemeritah (PP) No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. 

Berikut daftar kenaikan UMP 2024 seluruh Indonesia.

Baca Juga: Vietnam Merasa Diuntungkan Timnas Indonesia Seri dengan Filipina: Kami Masih Unggul 2 Poin

1. Aceh Rp 3.460.672
2. Sumatera utara Rp2.809.915
3. Sumatera Barat Rp2.811.449
4. Riau Rp3.294.625
5. Kepulauan Riau Rp3.402.492 
6. Jambi Rp3.037.121
7. Sumatera Selatan Rp3.456.874 
8. Bengkulu Rp2.507.000
9. Bangka Belitung Rp3.640.000
10. Lampung Rp2.716.496 
11. Banten Rp2.727.812 
12. DKI Jakarta Rp5.067.381 
13. Jawa Barat Rp2.057.495
14. Jawa Tengah Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897
16. Jawa Timur Rp2.165.244
17. Bali Rp2.813.672 
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 
20. Kalimantan Barat Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 
22. Kalimantan Timur Rp3.360.858 
23. Sulawesi Utara Rp3.545.000
24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698
25. Sulawesi Selatan Rp3.434.298
26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964
27. Gorontalo Rp3.025.100
28. Sulawesi Barat Rp2.914.958
29. Maluku Utara Rp3.200.000
30. Papua Rp4.024.270.

Alasan kenaikan upah
Menteri Tenaga Kerja menjelaskan jika kenaikan upah dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan sekaligus sebagai apreasiasi kepada pekerja karena sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara selama ini. Mereka bekerja untuk melancarkan roda perekonomian Indonesia.

Dalam memberikan kenaikan upah dan penetapan upah minium, pemerintah menggunakan tiga variabel untuk menentukannya, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah. 

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah dapat diakomodir dan disembangkan dengan pendapatan tiap-tiap daerah juga. Upah yang diteapkan menjadi salah satu solusi dan upaya memberikan perhatian kepada keberlangsungan ekonomi masyarakat. Baik ditingkat pemilik usaha sampai pekerjanya. 

Demikian itu daftar kenaikan UMP seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Hasil China Masters 2023: Fajar/Rian Maju ke Babak 16 Besar Usai Taklukkan Wakil Jepang

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI