Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?

Rabu, 22 November 2023 | 09:10 WIB
Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?
Foto terbaru Lolly (Instagram/@1aurabd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly baru-baru ini membahas mengenai namanya yang dicoret dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instagram story di akun pribadinya, Lolly mengaku tidak masalah jika dirinya dihapus dari KK.

"Enggak apa-apa kok, itu kan haknya beliau mau dihapus atau enggak," kata Lolly dalam Instagram storynya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Lolly, jika namanya dihapus membuat ibunya menjadi tenang, maka ia menerimanya. Sementara itu, Lolly mengaku dirinya sudah minta maaf kepada Nikita Mirzani. Ia menambahkan, meskipun namanya sudah tidak ada di KK, Nikita Mirzani tetaplah menjadi ibunya.

"Di belakang layar aku sudah sempat minta maaf berkali-kali, tapi memang beliaunya saja yang sudah cut off (tak mau menerima). Yang penting, aku masih anak perempuannya bukan di KK tapi di darah, daging, dan hatinya beliau akan selalu jadi ibuku selamanya hingga aku meninggal," ujar Lolly.

Baca Juga: Nikita Mirzani Keluarkan Lolly dari Kartu Keluarga, Dipastikan Tak Dapat Warisan

Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)
Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)

Hal ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Lolly menyebutkan kalau dirinya sudah tidak ada dalam KK Nikita Mirzani. Sementara untuk menghapus nama dalam KK juga tidak sembarangan. Lantas bolehkan dalam hukum jika orang tua menghapus nama anaknya dalam KK?

Mengutip Hukum Online, orang tua tidak boleh mencoret nama dari KK karena sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. KK juga memuat kedudukan atau status hubungan anak dalam keluarga. 

Sementara untuk perubahan dalam KK ini harus dilakukan berdasarkan instansi. perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan.

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Oleh sebab itu, untuk menghapus nama anak dalam KK tidak bisa sembarangan. Orang tua tidak bisa menghapus nama anaknya dalam KK begitu saja. Apalagi, anak memiliki hak untuk tidak ditelantarkan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hapus Lolly Jadi Ahli Warisnya Hingga Coret Nama Sang Putri dari KK: Anakku Cuma 2

Namun, jika anak akhirnya harus berganti KK karena peristiwa kependudukan orang tua tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawatnya. Hal ini karena anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Jika orang tua menelantarkan anaknya, orang tua bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI