Suara.com - Belakangan ini linimasa kembali dihebohkan dengan seorang bayi prematur di Tasikmalaya yang lahir dengan berat 1,5 kg meninggal dunia usai diduga menjadi korban malpraktik klinik bersalin.
Dikutip dari unggahan Instagram pihak keluarga korban @nadiaanastasyasilvera pada Selasa (21/11/2023), disebutkan jika bayi prematur yang tak lain adalah ponakan dari pemilik akun Instagram tersebut seharusnya berada di dalam inkubator.
Namun, tanpa meminta izin dari pihak keluarga, ponakannya justru digunakan untuk membuat konten foto newborn di klinik tersebut.
"Bayi 1,5 kg kalian beginikan tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga," tulisnya di unggahan Instagram-nya.
"Yang harusnya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat review dan konten," lanjutnya.
Selain itu, melalui unggahan di Instagram, pihak keluarga korban juga mengungkap sejumlah pelayanan buruk dari bidan di klinik tersebut.
Disebutkan jika bidan di klinik tersebut mengabaikan sang adik ipar yang sudah menahan rasa sakit karena ketuban pecah.
"Kondisi adik ipar saya sebelum melahirkan tidak disamperin sama bidan. Sudah keluaran ketuban dan darah pun si bidan kukuh akan diperiksanya jam 00.00, tanpa memperdulikan adik saya sudah nangis kesakitan malah sibuk main handphone," terangnya.
Perlu diketahui kalau bayi prematur merupakan istilah medis untuk bayi yang lahir sebelum usia kehamilan menginjak 37 minggu. Tentu saja kondisi ini tidak boleh disepelekan karena bayi dengan kondisi ini sangat memerlukan perawatan yang intensif.
Pentingnya Inkobator Untuk Bayi Prematur