Suara.com - Belakangan ini publik kembali dihebohkan dengan praktik-praktik yang mengarah pada perusakan demokrasi di tengah masyarakat. Hal itu pun bermula dari berkunjungnya calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka yang hadir di silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Dalam acara itu, mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Baca Juga: Tanggapan Irit Puan Maharani Saat Ditodong Isu Peran Iriana Jokowi Majukan Gibran jadi Cawapres
Lantas bagaimana respon Badang Pengawas Pemilu pada situasi ini. Mengingat keterlibatan aparatur pemerintahan desa ini bisa diancam pidana menurut UU yang mengatur.
Respon Bawaslu Terhadap Aparat Desa Deklarasikan Dukungan Untuk Prabowo Gibran
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kepala dan perangkat desa tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut merespons kemungkinan sejumlah organisasi perangkkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Dicurigai Kubu Ganjar Ada Deklarasi Prabowo-Gibran di Acara Kumpul Kades, Ini Jawaban Gerindra
Bila nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, lanjut dia, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu, yakni pidana dan peserta Pemilu 2024 yang didukung juga berpotensi didiskualifikasi.
"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tutur Bagja.
Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Dianggap Wujud Demokrasi Tanpa Etika dan Moralitas
Siapa sangka kalau sinyal dukungan yang dilakukan aparat desa dengan pasangan capres dan cawapres nomor 2 dianggap sebagai wujud demokrasi yang berjalan tanpa etika. Hal itu pun disampaikan langsung oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yakni Neni Nur Hayati.
"Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan," terangnya.
Menurutnya, aparatur desa sebaiknya tidak turut dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun. Tentu bukan tanpa alasan, agar sikap mereka tidak ikut merusak demokrasi di tengah masyarakat.
Selain menjadi wujud demokrasi tanpa etika dan moral, menurut Neni momen ini juga menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Tak menutup kemungkinan juga sikap ini bisa menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, aparatur pemerintahan daerah diwajibkan bersikap netral. Hal itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada juga Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Jika melakukan pelanggaran terkait peraturan di atas, bisa berakibat pidan maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.