Ghisca yang hobi berbohong kini terancam hukuman penjara berkat tabiatnya itu.
Ia kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023).
Perempuan asal Tangerang ini diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham