Suara.com - Polisi telah menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Qory Ulfiyah Ramayanti atau Dokter Qory.
Dalam rangkaian pemeriksanaan terhadap Willy Sulistio, polisi juga turut mendalami terkait dengan gangguan mental yang diduga dialami oleh pria berusia 39 tahun tersebut.
Namun, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membeberkan jika pihaknya terlebih dulu akan memeriksa kondisi psikologis dari Dokter Qory. Setelahnya baru akan mendalami terkait bipolar disorder yang diduga diidap oleh Willy Sulistio.
"Kalau informasi bipolar kami sedang mendalami juga karena sampai sekarang kita belum melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka [Willy Sulistio]. Kami akan mendalami psikologis dari korban dulu kita utamakan," tutur AKP Teguh dikutip Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Makan Satu Bungkus Mi Instan Dibagi Berlima, Dokter Qory Termenung Tatap Anak-anak
Lebih lanjut, AKP Teguh menerangkan bahwa saat ini Willy Sulistio telah mendekam di balik jeruji dalam kondisi kesehatan yang sehat. Tersangka dalam kasus KDRT itu juga telah mengakui kesalahannya kepada polisi.
Kronologi KDRT yang Dialami Dokter Qory
AKP Teguh Kumara mengungkap jika kejadian KDRT terhadap Dokter Qory terjadi karena tersangka merasa emosi. Willy Sulistio naik darah lantaran istrinya tiba-tiba beranjak dari kursi saat sedang menonton film bersama keluarganya.
"Jadi pada saat itu satu keluarga sedang menonton film. Kebetulan film belum selesai, jam sudah menunjukkan menjelang 00.00 WIB, dr Qory beranjak dari duduknya dan mengambil kue dan kado untuk suaminya," ujar AKP Teguh.
"Namun, itulah yang tidak diterima baik oleh suaminya. Sehingga keesokan harinya ketika ketiga anaknya sudah berangkat sekolah, saudara WS kembali membahas kenapa yang bersangkutan bertindak demikian padahal bukan merupakan kebiasaan dari keluarga itu," lanjutnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Sampai Buka Suara Terkait KDRT dr Qory Ulfiyah: Keputusannya Tepat
AKP Teguh Kumara menerangkan jika keesokan harinya tersangka langsung melancarkan aksinya dan bahkan sampai menodongkan pisau ke sang istri. Hal ini yang kemudian membuat Dokter Qory kabur dari rumah.
Lebih lanjut, AKP Teguh Kumara mengungkap jika tersangka sudah berulang kali melakukan KDRT kepada istrinya. Dimulai saat usia pernikahan keduanya menginjak umur ketiga dan terus berulang hingga sekarang.
"Perbuatan ini sudah berulang dan terjadi semenjak umur pernikahan baru berjalan 3 tahun. Sedangkan sampai saat ini umur pernikahan mereka sudah berjalan 13 tahun," beber AKP Teguh dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (20/11/2023).