Dokter Qory Akan Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Jilid 2?

Selasa, 21 November 2023 | 10:53 WIB
Dokter Qory Akan Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Jilid 2?
Dokter Qory akhirnya ditemukan. (Twitter/ahriesonta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini linimasa kembali dihebohkan dengan perkembangan kasus KDRT yang menimpa Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti. Ia dikabarkan berencana mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Willy Sulistio.

Keputusan tersebut hendak diambil oleh Dokter Qory lantaran masih merasa sayang dengan sang suami. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

"(Mau cabut laporan) betul. Sementara baru penyampaian lisan ke kami. Kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," beber AKP Teguh dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (20/11/2023).

Sementara Dokter Qory dikabarkan akan mencabut laporan atas peristiwa KDRT yang menimpanya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Euis Kurniasih membeberkan jika kondisi ibu tiga anak itu belum stabil.

Lesti Kejora Jilid 2

Siapa sangka kabar bahwa Dokter Qory berencana mencabut laporan itu membuat publik teringat dengan kasus KDRT yang pernah menimpa seorang publik figur. Ia adalah Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam laporannya, pedangdut 23 tahun itu mengaku dicekik hingga dibanting Rizky Billar. Hal itu terjadi karena Rizky Billar emosi setelah ketahuan selingkuh.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombas Endra Zulpan menyampaikan pertama kali KDRT terjadi pada pukul 01:51 WIB ketika Rizky Billar berusaha mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur. Tak hanya itu, Lesti Kejora juga dicekik pada bagian leher.

Kemudian KDRT terjadi kedua kalinya pada pukul 09:47 WIB saat Lesti Kejora pamit pulang ke rumah orangtuanya. Rizky Billar kembali emosi sehingga melakukan KDRT lagi pada Lesti Kejora. Atas perbuatannya, Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca Juga: Dr Qory Ulfiyah Bakal Cabut Laporan KDRT, Kenapa Korban Sulit Lepas dari Pelaku?

Setelah Rizky Billar dihadirkan sebagai tersangka dengan berbaju tahanan serta statusnya akan ditahan, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora masuk dari pintu belakang Polres Metro Jakarta Selatan dan langsung masuk ke dalam lift.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI