Suara.com - Kasus dr Qory Ulfiyah hingga saat ini masih menjadi sorotan. Pasalnya, alasan dr. Qory putuskan untuk kabur dari rumah rupanya karena alami KDRT dari pihak suami. Oleh sebab itu, kasus ini menuai banyak perhatian termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Melihat kasus dr. Qory, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi keberanian dr. Qory yang mau mengambil tindakan tegas atas kasus KDRT dari suaminya itu. Menurutnya, itu adalah langkah tepat yang dapat dilakukan oleh korban KDRT.
“Jika merunut dari kronologi yang disampaikan oleh akun di “X” dan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keputusan dr.Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat,” ungkap Bintang dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, menurut Bintang dari kasus dr. Qory ini menunjukkan kalau korban harus memiliki keberanian untuk melapor. Apalagi saat ini sudah banyak undang-undang yang mengatur mengenai KDRT.
Baca Juga: Dr Qory Ulfiyah Bakal Cabut Laporan KDRT, Kenapa Korban Sulit Lepas dari Pelaku?
“Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Untuk melaporkan KDRT ini juga bukan hanya kepada polisi. Kemen PPPA JUGA hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.
Masalah KDRT ini juga tidak hanya harus diwaspadai oleh korban. Namun, pihak keluarga maupun masyarakat juga harus mewaspadai tanda-tanda adanya kekerasan dalam sebuah rumah tangga. Sementara untuk korban sendiri harus mewaspadai beberapa hal di antaranya:
- Jika kekerasan yang dilakukan terjadi berulang. Misalnya, adanya ketegangan, kekerasan, fase tenang, lalu memaafkan. Setelah itu, pelaku kembali mengulangi kesalahan yang sama. Hal ini harus diwaspadai.
- Tidak menyalahkan diri sendiri karena KDRT bukan merupakan kesalahan diri sendiri.
- Mengumpulkan bukti yang dapat mendukung adanya peristiwa KDRT. Ini menjadi langkah penting jika terjadi kondisi yang semakin memburuk. Bukti-bukti yang dapat mendukung bisa berupa pemeriksaan kesehatan (rekam medis), dan dokumentasi luka/memar akibat KDRT yang dialami.
- Menghubungi keluarga atau kerabat yang dapat dipercaya atau mencari bantuan pada tempat yang tepat.