Ancaman sanksi
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Ketika didapati ASN melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang, maka akan mendapat sanksi sebagai berikut:
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat jenis hukuman berat seperti:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: 150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik