Suara.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas serta profesionalisme sebagai abdi negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sementara untuk aturan netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Selain pose, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon wali kota atau wakil wali kota, dan caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Baca Juga: 150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik
Dengan aturan tersebut, diharap agar segenap ASN dapat lebih berhati-hati saat berfoto, apalagi menunjukkan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Tak hanya itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Pose-pose yang Dilarang
Adapun beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu ini adalah sebagai berikut.
• Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
• Pose jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
• Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
• Pose menunjukkan jempol saja.
• Pose simbol hati ala Korea Selatan.
• Pose jari membentuk simbol pistol.
• Pose jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
• Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
• Pose jari membentuk simbol telepon.
Kendati demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan oleh ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.
Ancaman sanksi
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Ketika didapati ASN melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang, maka akan mendapat sanksi sebagai berikut:
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
• Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat jenis hukuman berat seperti:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan