ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

ASN juga dilarang foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon wali kota atau wakil wali kota, dan caleg DPR atau DPD serta DPRD di medsos.
Suara.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas serta profesionalisme sebagai abdi negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sementara untuk aturan netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Selain pose, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon wali kota atau wakil wali kota, dan caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Baca Juga: Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Dengan aturan tersebut, diharap agar segenap ASN dapat lebih berhati-hati saat berfoto, apalagi menunjukkan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Tak hanya itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Pose-pose yang Dilarang
Adapun beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu ini adalah sebagai berikut.
• Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
• Pose jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
• Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
• Pose menunjukkan jempol saja.
• Pose simbol hati ala Korea Selatan.
• Pose jari membentuk simbol pistol.
• Pose jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
• Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
• Pose jari membentuk simbol telepon.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
Kendati demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan oleh ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.