Suara.com - Usai sang suami dilaporkan karena perkara KDRT, dr. Qory Ulfiyah justru berencana untuk mencabut laporannya itu. Dikatakan, dr.Qory Ulfiyah berencana untuk mencabut laporan kasus kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Willy Sulistio.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara. Dalam keterangannya, dr. Qory Ulfiyah sudah mengucapkan secara lisan terkait pencabutan laporan tersebut.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar AKP Teguh, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, AKP Teguh menjelaskan, alasan pencabutan laporan ini sendiri karena keduanya masih saling menyayangi. Sementara, kejadian kabur dari rumah sebelumnya hanya karena tersulut emosi.
Baca Juga: Deretan Aksi Kekerasan yang Dilakukan Suami Dokter Qory, Hasil Visum Jadi Bukti
"(Kenapa mau dicabut?) yang kami tau memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Rencana dr. Qory Ulfiyah ingin mencabut laporan karena rasa cinta ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, dr. Qory Ulfiyah ini alami KDRT dan sempat mengalami luka lebam. Oleh sebab itu, wacana ia memilih mencabut laporan tersebut menjadi pertanyaan mengapa ia masih bucin dengan pelaku KDRT.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., mengatakan, alasan korban memiliki empati kepada pelaku ini bisa terjadi karena alami stockholm syndrome. Ini adalah kondisi di mana korban membangun ikatan psikologis dengan pelaku.
“Korban KDRT bisa mengalami stockholm syndrome, dimana korban membangun ikatan psikologis dengan pelaku, membangun simpati dan empati terhadap pelaku,” kata Veronica saat dihubungi Suara.com, Senin (20/11/2023).
Empati tersebut dibangun karena adanya perasaan lega terbebas dari ancamannya. Misalnya, korban bisa saja diancam dibunuh atau diceraikan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pelaku. Hal tersebut membuat korban merasa lega sehingga membangun empati kepada pelaku KDRT.
Baca Juga: Belajar Dari Kisah Dokter Qory, Psikolog Ungkap Cara Lepas dari KDRT
Sementara itu, terkait perasaan cinta yang dimiliki korban kepada pelaku ini adalah sebuah emosi perasaannya yang wajar dimiliki. Namun, sebab KDRT itu bukan berarti korban harus kembali bersama.
Pasalnya, ketika memaafkan karena perasaan cinta itu bukan berarti harus kembali bersama. Apalagi, banyak juga kasus KDRT yang pelaku justru mengulangi kesalahan serupa setelah dimaafkan.
“Memaafkan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, bisa karena ybs memahami pov orang yang dimaafkan, bisa karena yang bersangkutan menyayangi, bisa juga karena untuk dirinya sendiri agar ia bisa melangkah maju maka ia memilih untuk memaafkan dan tidak mendendam. Namun penting dipahami bahwa memaafkan dalam sebuah hubungan bukan berarti harus kembali bersama. Bisa saja saya memaafkan tapi saya akan tetap berpisah,” kata Veronica.
“Demikian juga mencintai, cinta adalah adalah sebuah bentuk emosi perasaan tapi apakah karena rasa cinta terhadap seseorang berarti kemudian membiarkan orang dicintai tersebut boleh berlaku seenaknya, melakukan kekerasan, menyakiti, semena-mena terhadap dirinya? Tentu tidak,” sambungnya.
Veronica juga berpesan, untuk para korban KDRT harus bisa berpikir jernih semua keputusan yang diambil. Jangan mengambil keputusan hanya karena dasar emosi. Namun, pertimbangkan semua jangka panjang, terutama lingkungan sehat untuk perkembangan anak.
“Kepala harus tetap dingin, anak tidak dapat memilih orangtua, oleh karena itu sebagai orangtua, kita harus benar-benar berpikiran jernih mengambil keputusan bukan hanya atas dasar emosi perasaan, tapi juga mempertimbangkan pemikiran yang matang jangka panjang, demi menciptakan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan mental anak-anak kita,” pungkasnya.