Aturan Merokok di Pesawat, Apa Saja yang TIdak boleh Dilakukan Penumpang

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 13:27 WIB
Aturan Merokok di Pesawat, Apa Saja yang TIdak boleh Dilakukan Penumpang
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini viral kejadian seorang penumpang pesawat yang merokok di dalam kabin. Padahal sejatinya terdapat aturan merokok di pesawat yang harus ditaati oleh setiap penumpang, dan idealnya menjadi pengetahuan umum bagi penumpang.

Momen ini terekam pada sebuah pesawat Citilink rute Batam-Surabaya pada hari Sabtu, 18 November 2023 lalu. Penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat, dan dikabarkan telah diserahkan pada petugas aviation security.

Aturan Merokok di Pesawat

Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, hal ini tercantum pada Pasal 412 Ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yakni setiap maskapai wajib menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum-saat-setelah penerbangan).

Baca Juga: Belajar dari Kisah Nikita Mirzani, Begini Rahasia Berhenti Kecanduan Merokok

Ketentuan ini kemudian berlaku untuk setiap jenis rokok, baik rokok bakar konvensional, atau rokok elektrik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan akan diancam dengan sanksi maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Larangan pada penggunaan berbagai jenis rokok telah diterapkan pada setiap penerbangan yang ada di Indonesia, termasuk penerbangan yang menjadi lokasi terjadinya pelanggaran oleh penumpang yang bersangkutan.

Larangan Lain Terkait Penerbangan

Larangan yang diterapkan tidak hanya pada penggunaan produk rokok saja, namun juga beberapa hal lainnya. Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan situs resmi Garuda Indonesia, ada beberapa larangan lain yang wajib dipahami dan ditaati penumpang.

  • Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  • Menggunakan telepon genggam saat penerbangan
  • Menggunakan power bank selama penerbangan
  • Menyampaikan informasi palsu, bergurai, atau mengaku membawa bom di penerbangan saat di bandar udara atau di dalam kabin pesawat
  • Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin
  • Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
  • Tidak membawa senjata api dalam bentuk apapun, baik asli atau replika
  • Dilarang membawa semua jenis pisau, sendok, dan garpu rumah tangga
  • Tidak boleh membawa benda tajam dalam ukuran berapapun
  • Dilarang membaw ajarum hipodermik kecuali untuk alasan medis
  • Tidak boleh membawa barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, atau perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  • Tidak boleh membawa benda berbahaya lainnya seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Lolly Asyik Pamer Ngevape, Nikita Mirzani Ungkap Rahasianya Berhenti Merokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI