Lagu yang Diciptakan Ketika Menikah Bisa Jadi Harta Bersama?

Senin, 20 November 2023 | 11:20 WIB
Lagu yang Diciptakan Ketika Menikah Bisa Jadi Harta Bersama?
Inara Rusli [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Menariknya, dalam putusan tersebut juga menetapkan empat lagu Virgoun sebagai harta bersama sesuai dengan tuntutan Inara.

Pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-let mengatakan penetapan royalti sebagai objek harta bersama jadi sejarah di Indonesia. Hal ini diungkap usai sidang putusan Inara Rusli di PA Jakarta Barat tempo hari lalu.

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama," ujar Mulkan Let-let.

Empat lagu yang jadi objek harta bersama adalah Surat Cinta untuk Starla, Bukti , Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama. Menurut Mulkan, lagu tersebut terbukti diciptakan Virgoun dengan terinspirasi dari pernikahannya dengan Inara.

Baca Juga: Sambil Ngakak, Inara Rusli soal Eva Manurung Pacari Brondong: Umur Segitu Emang Lagi Gemes-gemesnya

Dengan putusan tersebut, Inara Rusli akan mendapat 50 persen royalti dari empat lagu yang dimaksud. Bahkan, ini akan berlaku hingga perempuan berhijab itu meninggal dunia.

Apa Itu Royalti?

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hal ekonomi suatu ciptaan yang termasuk dalam HKI, yang mana Hak Kekayaan Intelektual termasuk aset tak berwujud yang punya nilai ekonomi.

Sementara dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. Masa perlindungan hak cipta atas lagu berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Royalti lagu dan musik diatur dalam Pasal 40 ayat 1 poin d. Isinya, bahwa lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Baca Juga: Eva Manurung Pacari Brondong, Inara Rusli Mencibir: Umur Segitu Lagi Gemas-gemasnya

Selain dari penjualan album, pemegang hak royalti bisa mendapatkan haknya jika lagu atau musik secara komersial digunakan oleh layanan publik. Pemakai lagu atau musik tersebut kemudian membayarkan royalti pada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Royalti Lagu Harta Bersama

Harta bersama atau gono-gini dalam perkawinan, tercantum dalam UU Perkawinan. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 1974 yang tidak terpatas pada aset-aset bergerak maupun tidak bergerak.

Royalti atas lagu-lagu yang diciptakan saat seseorang sudah menikah bisa menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian pisah harta. Selain itu, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Jadi, apakah perjanjian pra nikah itu penting?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI