Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya

Senin, 20 November 2023 | 11:17 WIB
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut peningkatan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).

Ade bilang sejauh ini mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun belum dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.

Baca Juga: Kacau! Camat Taniwel Jadi Buronan Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur Di Mobil

Dugaan pemerasan tersebut, bersaman dengan peningkatan kasus korupsi di Kementerian Pertanian ke penyidikan oleh KPK. Berbarengan dengan itu juga beredar foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul.

Firli Bantah Lakukan Pemerasan

Sebelumnya saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Firli tanpa ditanyakan wartawan membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementan.

"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.

Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.

Baca Juga: Kasus Prank Polisi Dinilai Berjalan Lambat, Pelapor Baim Wong Minta Hukum Jangan Pandang Bulu

Firli Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, KPK Speed Up Kasus Baru

Firli mangkir dua kali pada 7 November dan 14 November saat penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan. Pensiunan jenderal bintang 3 itu baru memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2023.

Pada saat yang bersamaan pula, KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Pengusutan ini mengarah kepada Muhammad Suryo, seorang pengusaha yang diduga dekat dengan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya.

Lantas, akankah dua pengusutan ini bakal jadi cicak vs buaya versi baru?

Apa Itu Cicak vs Buaya?

Istilah ini mencuat pada tahun 2009, yang kala itu beredar sebuah isu penyadapan oleh KPK terhadap eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

Saat itu, Susno dituding terlibat dalam pencairan dana dari nasabah Bank Century. Susno yang merasa dimata-matai KPK pun mengatakan hal seperti ini.

"Cicak kok mau melawan buaya," ucap Susno.

Siapa sangka kalau ucapannya itu langsung menuai kecaman dari publik. Buntut kasus ini, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dua pimpinan KPK, ditahan Bareskrim Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang.

Belakangan, Susno mundur dan jadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi pengamanan Pilgub Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari milik Anggodo Widjojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI