Sesampainya di RS Ar Royyan, RF diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia. Lalu, sebelum ke rumah duka di Padang, jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk divisum, namun pihak keluarga menolak.
"(Korban) Di Rumah Sakit Bhayangkara, keluarga menolak RF divisum. Jadi hanya visum luar," ungkap Herman.
Di sisi lain, Diat Putra Nurkesuma juga ikut mengantarkan RF ke RS Ar Royyan dan mengaku korban mengalami kecelakaan. Hal ini disampaikan tersangka kepada dokter jaga dan petugas medis rumah sakit.
Dokter yang menangani RF kemudian mengungkap mahasiswi itu dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Begitu diperiksa pada pukul 10.00, korban ternyata sudah meninggal dunia karena pendarahan.
Lebih lanjut, dokter itu mengatakan usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih. Ada darah di kakinya yang mengalir dari alat vital. Korban dimakamkan di Padang, sementara Diat Putra telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti